LampuHijau.co.id - Wacana penerbitan SIM, STNK, BPKB akan diambil alih Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengemuka. Akibatnya, pro-kontra pun terjadi di masyarakat.
Adalah Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, politis Senayan yang mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kata dia, revisi UU tersebut harus didukung.
"Kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang awalnya menjadi tugas kepolisian selanjutnya harus dipindahkan menjadi tugas Kementerian Perhubungan," ucapnya pada awak media via rilis, Senin (3/2/2020) lalu.
Wacana tersebut pun mendapat penolakan dari masyarakat. Salah satunya dari Direktur Eksekutif Indonesia Ranmor Watch (IRW) Mulfi As Nashru. Kepada Lampu Hijau Thejak, di Jakarta pada Sabtu (15/2/2020), Mulfi menegaskan, IRW tidak sependapat dengan wacana penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kemenhub.
"Alasannya, menurut kami (IRW), apa yang sudah berjalan dengan baik selama ini jangan lagi diobok-obok. Karena, Polri kinerjanya sudah cukup bagus," tukasnya.
Apalagi, kata Mulfi, saat ini Polri sudah ditunjang dengan teknologi yang canggih. "Ya, tapi saya selaku Direktur Eksekutif IRW tidak memungkiri masih ada kekurangan. Pasti ada, terutama oknumnya," imbuh dia.
Berdasarkan pantauan IRW selama ini, lanjutnya, masih ada oknum di bagian BPKB yang masih bercokol di situ. "Padahal, menurut saya, selaku Direktur IRW yang selalu mondar-mandir di Polda Metro Jaya, orang tersebut masih di bagian itu. Ya, padahal, itu sangat bobrok kerjanya dan merugikan orang lain," tandasnya.
Lebih lanjut, Mulfi menjelaskan, oknim tersebut bekerja untuk kepentingan pribadi. "Nah, itu yang perlu dibenahi. Harus di-rolling. Ibarat berkarat di tempat, tapi berkilau di luar, pimpinan harus jeli. Masa, kasubdit-nya pakai Innova, tapi anak buahnya, pakai Pajero," sindirnya.
Menurut Mulfi, kalau posisi tersebut ditempati anggota Polri yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, maka itu sangat bagus dan profesional. "Selama ini, berdasarkan investigasi tim IRW, kepolisian sudah sangat canggih mengantisipasi hal kejahatan, misalnya, pelaku kejahatan curanmor yang memalsukan STNK dan BPKB," jelasnya.
Dengan kejelian Polri, terang Mulfi, setiap bulan, blanko pajak selalu berganti. "Sehingga, pelaku kejahatan capek ikut mencetak juga untuk menirunya," imbuh dia.
Lanjut Mulfi, Polri sudah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan STNK palsu dan BPKB palsu. "Diungkap oleh subdit ranmor dan itu pertanda kerja sama internal Polri sangat diandalkan antara submit lantas dan subdit ranmor atau unit kriminal lainnya," paparnya.
Kembali ke DPR, sambung Mulfi, mereka harus benar-benar mengkaji secara serius dahulu sebelum ketuk palu. "Dan, harus benar-benar mendapat kepastian, apa kemenhub kira-kira sanggup untuk lebih baik dari Polri yang selama ini sudah cukup baik dalam penanganan pembuatan SIM, STNK, BPKB. Karena, menurut saya, selama ini penerbitan buku KIR saja, mereka (dishub) enggak becus dan terjadi pemalsuan di mana-mana dan tidak pernah kita dengar bagaimana penyelesaiannya, termasuk pelakunya seperti apa.
Karena, mereka bukan polisi, jadi, tidak bisa semena-mena memproses walau sudah tahu bahwa buku KIR itu palsu," urainya.
Namun, cetus Mulfi, kalau polisi yang menangani, maka dengan cepatnya bisa langsung secara online. "Dan, pelaku langsung diproses dan dikembangin. Dan tentu masih banyak yang lain yang perlu dipertimbangkan karena bukan asal diterbitkan, tapi pelayanan dan pengawasannya perlu ditingkatkan agar masyarakat terlayani dengan baik," tegas dia.
Dikatakan Mulfi, kalau sudah bagus, mengapa 'diobok-obok' lagi? "Dan, mewacanakan ke bagian yang belum tentu mampu lebih baik daripada yang sudah berjalan cukup lama dan masyarakat sudah terlayani dengan baik. Serta, pengguna kendaraan mudah berkoordinasi dengan petugas karena sudah terbiasa," ucap dia.
Terutama juga, ucapnya, bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli. "Mereka, mudh ngeceknya dan kalau ada penyimpangan, langsung polisi bergerak. Tapi, kalau Kemenhub tidak ada arah ke situ ini," tegas Mulfi.
Baca juga : Warga Usulkan Penataan Parkir dan Perbaikan Saluran di Musrenbang Tanah Abang
Maka dari itu, DPR harus melihat dari segi keamanan juga, Mulfi menjelaskan. "Dan, mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi yang sudah sangat profesional Polri tanganin dan sudah terbukti. Jadi, bukan asal terbitkan saja. Melainkan, banyak faktor yang masih harus dipertimbangkan," ujar Mulfi.
Kendati demikian, menurut Mulfi, agar penanganan SIM, STNK, dan BPKB lebih baik, maka oknum-oknum yang akan disingkirkan jangan karena lamanya bertugas dianggap pengalaman. "Justru malah berpengalaman melakukan pungli itu. Karena, polisi siap di tempat basah atau kering sama saja. Jadi, sekali-kali, yang menempati yang basah dikasih di tempat kering supaya enggak kedinginan. Harus semua bisa menikmati. Jangan karena setoran lancar, mereka berkarat di situ. Justru salah itu.
Polri sudah benar lah dan terbukti, tapi harus meningkatkan pelayanannya dan oknum yang sering melakukan pungli disingkirkan. Atau, orang yang lama di bagian itu disingkirkan biar tidak berakar punglinya dan tidak meresahkan sehingga calo-calo juga tidak leluasa," ujarnya.
Karena, kata dia, oknum-oknum seperti itu yang memelihara calo. "Jangan spanduk doang berbunyi hindari calo, tapi tetap saja menyusup karena ulahnya oknum di dalam tersebut," kritiknya.
Dikatakan Mulfi, penanganan SIM, STNK dan BPKB oleh Polri sudah cukup bagus. "Tinggal oknumnya yang nakal perlu diganti agar pelayanan masyarakat terpenuhi dengan baik, nyaman dan tidak resah. Jadi intinya, Polri jauh lebih bagus menurut saya. Karena, Kemenhub belum pengalaman dan bukan asal menerbitkan, melainkan, pelayanannya harus baik dan bisa menindak kejahatan pemalsuan tentunya. Kalau tidak bisa, itu riskan.
Kalau ada palsu atau mengarah ke pidana, kemenhub enggal bisa apa-apa. Lihat saja, buku KIR saja amburadul. Itu ke mobil pikap dan truk. Kalau ini mobil mewah, motor, yang milyaran nilainya, kalau salah penanganannya, justru kasihan masyarakat dan maling mobil meningkat, colong palsu BPKB dll," paparnya.
Terpisah, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, berkata wacana pengambilalihan penanganan SIM, STNK, BPKB ke Kemenhub sama seperti yang diutarakan di era 90-an. "Hal ini bukanlah hal yang tabu. Tapi, sebagai konsekuensi dinamika kehidupan demokrasi yang sedang berkembang.
Yang menjadi persoalan, apakah pengalihan tersebut menjadi hal yang mendesak? Kalau ya, alasannya apa? Saya kira harus melalui pengkajian yang mendalam sehingga kepentingan para pihak terakomodir, dan yang sangat penting jangan sampai merugikan atau membebani masyarakat,” ujar Budi.
Baca juga : Terpilih Aklamasi, Sammy Jadi Ketua Koordinatoriat Balaikota
Pria yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penerbitan SIM, STNK, dan BPKB oleh Polri dianggap sangat relevan dengan tugas pokok Polri. Karena, lanjutnya, berkaitan dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, yang berbunyi sebagai berikut. a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tegas Budi, pengurusan SIM, STNK, dan BPKB selama diproses di Direktorat Lalu Lintas bagian registrasi dan identifikasi sudah didukung teknologi komputerisasi dan sumber daya manusia terlatih. “Dengan sistem pendataan yang didukung teknologi komputerisasi saat pengurusan surat-surat akan menjamin hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, dan akan mempermudah Polri dalam rangka melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum,” paparnya.
Ia menambahkan, bila SIM, STNK, dan BPKB diterbitkan melalui Polri, maka hal itu akan mempermudah mengakses data apabila diperlukan segera untuk penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana kejahatan, seperti tabrak lari, pencurian kendaraan bermotor, pemalsuan, penipuan dan penggelapan.
"Selain itu, polisi juga akan mudah mendukung pengungkapan tindak pidana kejahatan lainnya. Karena data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan bagian dari sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, dan digunakan untuk forensik kepolisian," urainya.
Dia sendiri tidak menampik bila penerbitan SIM, STNK, dan BPKB oleh Polri masih ada kekurangan dari sisi penilaian subyektif. "Tetapi, hal ini sebagai evaluasi dalam rangka peningkatan kinerja dan pembenahan internal yang merupakan harapan masyarakat semuanya," tandasnya. (AGS)