Tidak Bayar Pajak dan Tak Miliki Izin, 4 Papan Reklame Komersial Ditertibkan Satpol PP

Kamis, 13 Februari 2020, 17:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sebanyak 4 papan reklame tidak berizin dan menunggak pajak ditertibkan Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih dari tiga titik di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Wakil Camat Cempaka Putih Fadlan Zuhran yang memimpin penertiban mengatakan, jajarannya telah melakukan penindakan terhadap papan reklame yang tidak punya ijin dan tidak membayar pajak.

Baca juga : Perumahan Mewah di Jaksel Ditertibkan Satpol PP

"Tadi kita potong papan reklame seperti di Jalan Cempaka Putih Barat, Mardani Raya, Pangkalan Asem," terang Fadlan di lokasi.

Kasatpol Kecamatan Cempaka Putih Aris Cahyadi merinci, empat papan reklame yang ditindak pihaknya meliputi satu tiang reklame teras BRI di Pasar Cempaka Putih, papan reklame Cat Kansai Toko Cahaya di Jalan Pangkalan Asem, satu neon box Lion Air dan dua banner Alfamart di Jalan Mardani Raya No. 53, terakhir reklame gadai di Jalan Percetakan Negara 11 A.

Baca juga : Gudang Miras Impor di Taman Tekno Tangerang Digerebek Satpol PP

"Tadi kita penertiban secara gabungan. Semua papan reklame dibawa ke Kecamatan Cempaka Putih. Papan reklamenya bersifat komersial," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal