Hakim PN Jaksel Tolak Gugatannya, Wanita Emas: Ada Apa?

Selasa, 11 Februari 2020, 19:31 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan 'Wanita Emas' atau Hasnaeni dalam perkara pembatalan akta jual-beli (AJB) rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Alasannya, majelis hakim yang diketuai Dedy Hermawan menganggap bukti-bukti yang diserahkan penggugat tak mencukupi.

Kuasa hukum Hasnaeni kecewa dengan putusan ini. "Kita kecewa dengan putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum Hasnaeni, Mai Indradi, usai sidang, Selasa (11/2/2020).

Baca juga : Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II Mulai Dibangun, Wanita Emas: Semoga Lancar

Atas itu, pihak Hasnaeni akan mengajukan banding. Rencananya mereka akan memperkuat bukti-bukti. "Nantinya kita akan memperkuat bukti-bukti di memori banding," kata dia.

Sementara, Hasnaeni mengaku janggal dengan putusan hakim. Sebab dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani notaris yakni Rosita Rianauli Sianipar, dijelaskan bahwa akta jual-beli (AJB) berlaku apabila pembayaran dilakukan pembeli rumah. Batas pembayaran diberi tenggat waktu hanya satu hari, yakni pada 10 Oktober 2016, sesuai dengan yang dijanjikan pembeli. Jika tidak, AJB batal berlaku atau batal.

Baca juga : Hakim Tunda Putusan Perkara Rumah Wanita Emas

"AJB itu cacat hukum," ucapnya.

Kasus yang diduga melibatkan PT Reliance Management Capital ini sebelumnya pernah dilaporkan Hasnaeni ke Bareskrim Polri pada 2016, dan prosesnya hingga kini masih berjalan.

Baca juga : Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Status Tersangka Sah

"Kan jelas-jelas di dalam surat itu AJB hanya berlaku satu hari. Apabila tidak memenuhi kewajibannya maka AJB itu tidak berlaku. Kenapa majelis hakim menolak (gugatan), ada apa?" tandas mantan bakal calon gubernur DKI Jakarta ini. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal