Horeeee, 50 % Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

Senin, 10 Februari 2020, 22:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dana BOS yang dianggarkan untuk biaya operasional sekolah yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) nonfisik biasanya disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim ingin pencarian lebih efisien dan tidak lewat banyak pintu. Makanya dilakukan percepatan proses penyaluran dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. “Kami membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Jakarta, Senin (10/2).


Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Baca juga : PKH adalah Program Prioritas Nasional untuk Turunkan Angka Kemiskinan dan Tingkatkan Pendapatan Masyarakat


Perubahan ini, menurut Nadiem, untuk mempersingkat waktu agar Kepsek sebagai manager sekolah bisa segera memanfaatkan dananya. Apalagi kebutuhan sekolah itu sangat berbeda dari satu sekolah ke lainnya. Jadi yang semua restriksi itu diserhanakan. "Untuk 2020 hanya ada satu limit yaitu maksimal 50% dana BOS boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer. Ini adalah langkah pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk membantu menyejahterakan guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak," kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).


Dia menyebutkan, satu-satunya orang yang mengetahui siapa guru honorer yang baik mengabdi itu kepala sekolah. Jadi pemerintah memberikan kewenangan ini kepada kepala sekolah untuk menentukan. "Jadi yang tadinya cuma 15%, akan naik menjadi maksimal 50%. Ini juga memberikan kebebasan menggunakan dalam 50% bisa untuk tenaga pendidik, seperti membiayai operator dari kepala sekolahnya. Agar dia bisa berfungsi sebagai pemimpin pembelajaran, bukan pemimpin operasional sekolah," ujarnya. 

Baca juga : 4 Bulan Pelaku Masih Gentayangan, Korban Penipuan Penggelapan dan TPPU Lapor ke Peopam


Dia menambahkan, sebelumnya juga ada pembatasan maksimal 20%, sekarang kepala sekolah tidak ada limitnya. Jadi satu-satunya limit ini maksimal dari dana BOS untuk tenaga pendidik yang ditingkatkan sampai 50%. "Ini adalah esensi dari merdeka belajar. Ini juga esensi menjadi jawaban pertama Kemendikbud, terhadap banyaknya masukan baik guru PNS maupun non PNS," katanya.(LHTJ)


 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal