4 Bulan Pelaku Masih Gentayangan, Korban Penipuan Penggelapan dan TPPU Lapor ke Peopam

Senin, 10 Februari 2020, 15:55 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Korban penipuan dan penggelapan atau TPPU (tindak pidana pencucian uang) inisial A dan O, mendatangi Kantor Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya (Propam PMJ) untuk minta kepastian hukum.

Kepada wartawan seusai melapor di Kantor Propam , Andreas, kuasa hukum A dan O menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan laporan berikut sejumlah kejanggalan selama proses penyidikan. Pihaknya diterima langsung Kanit Paminal Polda Metro Jaya, AKP J Nababan.

Baca juga : Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mendag Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Kedatangan kami untuk minta kepastian hukum terkait kasus yang dilaporkan klien kami No. LP: LP/6748/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 21 Oktober 2019. Terlapor sudah dijadikan tersangka tapi penyidikan penuh kejanggalan” kata Andreas.

Pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Law Firm, dan atas nama kliennya menjelaskan, kejanggalan yang dimaksud: 1. Korban terduga pelaku yang lebih dari 2 orang, hanya dikenai 378 KUHP (penipuan) bukan Pasal 379 a KUHP atau TPPU. 2. Dalam perkara yang dilaporkan terdapat unsur Pemalsuan Surat namun Pasal tersebut tidak dikenai oleh Penyidik kepada Terlapor (Tersangka).

Baca juga : Pengacara Korban Penculikan Laporkan Agus Andrianto ke Propam Mabes Polri

Lalu 3. Harusnya keterangan saksi ahli TPPU diambil sebelum status terlapor dinaikan menjadi tersangka. Tapi sebaliknya, keterangan saksi ahli TPPU baru akan diambil setelah penetapan tersangka. 4. Berdasarkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) tanggal 29 Januari 2020, terlapor baru ditingkatkan menjadi tersangka pada tanggal 21 Januari 2020, namun berkas sudah mau dilimpahkan ke PJU.

“Bagi kami ini sangat terkesan buru-buru di P-21, seperti ada sesuatu yang tidak diketahui pelapor sebagai korban,” kata Andreas.

Baca juga : Berperan Jaga Kamtibmas, Tokoh Masyarakat Kembangan Diganjar Penghargaan oleh Kapolres Jakbar

Hingga Senin (10/2/2020), penyidik belum melakukan penahanan terhadap Tersangka. “Berdasarkan KUHAP pasal 21 ayat (4), seorang tersangka sudah dapat ditahan jika ancaman kurungan diatas 5 tahun. Ditambah lagi jika dikenakan TTPU ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Andreas.

Andreas pun mengaku masih percaya kepada penyidik. Ia yang datang bersama rekannya, yakni Johrdan Husey SH dan Ira Kharisma SH, MKn, berharap polisi tetap profesional, dalam menjalankan tugasnya. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal