LampuHijau.co.id - Warga Komplek Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Salah satu yang menjadi tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kuasa Hukum Warga Komplek Pluit Putri, Murniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan perdata tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr pada Selasa (4/2). “Tergugatnya pertama developer, PT Jawa Barat Indah, kemudian Gubernur DKI,” ucap Kurniawan, Jumat (7/2/2020).
Baca juga : Lahan Perkebunan Sawit Diklaim PTPN IV, Kelompok Tani Simalungun Ngadu ke Jokowi
"Kemudian turut tergugatnya itu PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dan Bina Tunas Bangsa (BTB). Ada enam,” kata Kurniawan.
Menurut Kurniawan, gugatan itu dilayangkan terkait lahan yang menjadi lokasi pembangunan Sekolah BTB merupakan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). “Itu terkait dengan lahannya. Kalau yang kemarin terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kalau yang ini terkait lahannya,” ujar Kurniawan.
Baca juga : Kapolda Beri Santunan Kepada Keluarga Polri yang Gugur Saat Pengamanan Pemilu
Sebelumnya, gugatan warga Komplek Pluit Putri terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak majelis hakim. “Karena ini hanya PTUN, maka yang menjadi tergugat adalah pejabat pembuat keputusan, dalam hal ini PTSP Jakarta Utara,” ujarnya.
Warga menilai, lahan seluas 3.999 meter persegi yang berada di dalam komplek, seharusnya tunduk pada peraturan tentang perumahan. Sementara majelis hakim beralasan tata ruang. “Jadi, tata ruangnya DKI itu memungkinkan untuk bagian depan itu dibangun fasilitas penunjang, seperti sekolah. Tapi yang tidak dilihat oleh hakim adalah lahan ini merupakan fasilitas perumahan,” ujarnya.
Baca juga : Ada Cak Go Meh, Wakapolres Bogor Kota: Jalan Suryakencana Bogor Ditutup 8 Februari 2020
Untuk itu, Kurniawan menegaskan bahwa warga rencananya warga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada minggu depan.
Beberapa waktu lalu, warga Komplek Pluit Putri juga sempat mengadukan keluhan mereka ke DPRD DKI Jakarta. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, di mana pembangunan tetap berjalan. (YUD)