LampuHijau.co.id - Saksi ahli DR. Dwi Seno Widjanarko, SH, MH yang dihadirkan pada persidangan lanjutan kasus perjudian online di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/2/2020), menegaskan bahwa pembuktian perjudiaan online wajib dilakukan menggunakan sistem online atau digital forensik. Tidak bisa pembuktian dakwaan perjudiaan online dilakukan secara konvensional seperti judi koprok, gaple, remi, dan lain-lainnya.
"Dakwaannya juga harus bisa dibuktikan ada uangnya, ada bandarnya, pemainnya. Kalau tidak bisa dibuktikan secara asli, maka sesuai KUHP Pasal 81 harus diabaikan," ujar Dwi Seno Widjanarko, ahli hukum pidana dan dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga : Cirebon Akan Jadi Percontohan Pengembangan Inklusi Keuangan Syariah
Sidang di lantai 3 PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat ini sempat panas karena salah satu saksi ahli Arbijoto, SH, MH membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederik Aldhar. Arbijoto yang mantan Hakim Agung ini tidak berkenan dengan pertanyaan JPU Frederik Aldhar, terkait pendapatnya tentang pembuktian terhadap terdakwa perjudian online.
Lebih lanjut Seno Widjanarko mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2008, dakwaan perjudiaan harus ada uang yang dipergunakan buat judi/dipertaruhkan, ada bandarnya dan ada pula pemainnya. Menurut Seno Widjanarko, kasus ini afalah Lex spesialis derogat legijenerale.
Baca juga : Saksi Ahli: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Asuransi Sudah Tepat
"Sesuatu hukum yang khusus harus mengesampingkan hukum yang umum. Artinya, UU tentang Perjudiaan Konvensional tidak bisa diterapkan pada perjudian online. Pasal 27 ayat 2 Junto pasal 45 ayat 2 tentang Perjudian Online bukan pasal 303 KUHP," kata Seno Widjanarko, Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti ini.
Kuasa hukum empat terdakwa perjudian online, Alvin Lim, SH, MH didampingi pengacara LQ Lawfirm Tandry Laksana menanyakan, "Apakah dakwaan penjualan rekening tabungan di bank BCA dalam BAP yang dipalsukan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana?"
Baca juga : Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Status Tersangka Sah
Seno Widjanarko balik menanyakan, "Apakah rekening tabungan itu legal atau ilegal? Kalau rekening tabungan itu legal, maka bukan sebagai pelanggaran pidana, tetapi harus dibuktikan secara lengkap," kata Seno.
Jaksa Frederik Aldhar menyatakan bahwa rekening tabungan di salah satu bank milik para terdakwa digunakan untuk menampung uang hasil perjudian. Sidang dilanjutkan pada Kamis (6/2/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan. (DRI)