LampuHijau.co.id - Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang selaku Kuasa Hukum Ametro Pandiangan (keponakan Bonaran Situmeang), korban penculikan, melaporkan Komjen Agus Andrianto ke Propam Mabes Polri, Senin (3/2/2020).
Dalam laporannya, Komjen Agus Andrianto yang dulu mantan Kapolda Sumut, diduga melakukan tindakan sewenang-wenang. Yaitu, disinyalir menghalangi pemeriksaan oknum anggota Brimob yang sehari-hari menjadi ajudan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani.
Baca juga : Pengaturan Skor Masih Marak, Kapolri Perpanjang Masa Tugas Anti Mafia Bola
"Kami melaporkan Pak Agus Andrianto, karena kami menduga yang bersangkutan melakukan intervensi kepada penyidik Poldasu, sehingga pemeriksaan ajudan Bupati Bakhtiar jalan di tempat," ungkap Joko Situmeang di Jakarta, Senin (3/2/2020).
Joko menambahkan, penculikan terhadap Ametro Pandiangan (ponakan Bonaran Situmeang - mantan Bupati Tapteng) diduga dilakukan ajudan Bupati aktif saat ini, Bakhtiar Sibarani. Dan kasus ini sudah dilaporkan ke Poldasu tiga minggu lalu.
Baca juga : Peringati Hari Pangan Sedunia, Bank Makanan BAZNAS Bantu Mustahik di Lima Provinsi
"Kami menduga kasus ini mandek, karena intervensi Komjen Agus Andrianto yang kini menjabat Kabaharkam Mabes Polri. Padahal dugaan penculikan itu sudah dilaporkan korban Ametro Pandiangan ke Poldasu," papar Joko.
Namun, lanjut Joko, proses di Poldasu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dan sudah lebih dari tiga minggu sejak peristiwa tersebut terjadi, namun tidak ada tindakan yang jelas dari Poldasu atas pengusutan kasus ini.
Baca juga : Dicatut Mengadu Domba TNI-Polri, Briptu Sovuan Tampubolon Laporkan Akun Medsos
"Hal ini terjadi karena diduga adanya intervensi Komjen Pol Agus Andrianto yang melindungi pelaku maupun dalangnya. Ini juga sesuai dengan yang diutarakan Masinton Pasaribu (Anggota Komisi III DPR RI) dalam Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya," tandas Joko.
Masih kata Joko, sebagaimana dimuat dalam berita maupun video yang beredar di tengah-tengah masyarakat, perbuatan tersebut diklarifikasi sebagai perbuatan pidana, melanggar Pasal 421 KUH Pidana. (ULI)