Ibu Rumah Tangga Diduga Dikriminalisasi Oknum Petugas Polsek Cempaka Putih

Kamis, 30 Januari 2020, 17:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga jadi korban kriminalisasi oknum petugas Polsek Metro Cempaka Putih. Perempuan berinisial KG (41) ini, harus meringkuk di tahanan karena disinyalir terlibat penipuan berkedok pembelian valuta asing (valas).

Kuasa hukum KG, Suratman Usman, menyatakan penangkapan yang dilakukan petugas Polsek Metro Cempaka Putih tak dilengkapi dengan bukti yang kuat. "Ada dugaan tindakan yang tak profesional atau tindakan yang kami anggap penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan secara berlebihan, yang diduga dilakukan oleh aparat Polsek Cempaka Putih, dengan kasus pidana pasal 372 dan 378. Yang dalam hal ini dikatakan sebagai operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam sejarah ini belum pernah kami dengar yang di mana dalam kasus-kasus 378 dan 372 kasus penipuan atau penggelapan ada OTT," ujar Suratman di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Baca juga : Dirancang Para Ahli, Dinas Citata Klaim Revitalisasi Monas tak Rusak Estetika

Peristiwa bermula dari KG yang hendak membeli uang dolar Amerika Serikat (AS) dengan nominal 250 ribu dolar AS, atau senilai Rp 5,5 miliar milik RA. Namun karena pembayarannya telat beberapa jam dari waktu yang ditentukan sebelumnya, KG yang dilaporkan ke polisi seketika ditangkap paksa oleh petugas, dengan alasan membuat kegaduhan.

"Sepakat untuk menyerahkan kira-kira sampai jam 12.00 WIB, lalu pembayaran uangnya itu akan dilakukan pukul 16.00 WIB, ternyata pada pukul 18.00 WIB tiba-tiba pihak kepolisian dari Polsek Cempaka Putih cepat datang dan menangkap klien kami, tanpa terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan gelar perkara penyelidikan. Dalam surat penangkapan itu sudah disebutkan nama klien kami," tutur Suratman.

"Kapan proses-proses itu dilakukan dan bagaimana kepolisian itu bisa tahu bahwa yang jadi masalah itu berkaitan dengan valas dan berkaitan dengan klien kami," imbuh Suratman.

Baca juga : Eks Warga Korsel Mengaku Korban Kriminalisasi Oknum KPP

Suratman menilai, ada prosedur penangkapan yang tidak sesuai, dan ada penyalahgunaan wewenang secara berlebihan dalam penangkapan. "Pasalnya dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan ada proses penyelidikan, gelar perkara, penyidikan baru ditetapkan tersangka terhadap pelaku. Tetapi prosedur ini dilewati oleh petugas kepolisian," jelasnya.

Dasar penangkapan KG yang awalnya ada laporan masyarakat mengenai keributan, juga dipertanyakan Suratman. Sebab jika ada laporan pun proses penangkapan tidak bisa serta-merta dilakukan, tapi ada tahapan yang harus dilalui.

Atas prosedur penangkapan KG yang dianggap tak sesuai dan dugaan adanya kriminalisasi, Suratman melaporkan kejadian ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Baca juga : Kasus Kriminalisasi Advokat, Alvin Lim Bebas Dari Semua Dakwaan

"Petugas kepolisian datang dan langsung menangkap klien kami serta langsung dijadikan tersangka. Pada hari yang sama pukul 18.00 WIB dilakukan penahanan, SPDP, penyitaan, penggeledahan. Sungguh luar biasa dalam waktu kurang lebih satu jam semua itu sudah terlaksana, di mana semua itu tidak masuk akal ranah pola pikir sehat kita," tandas Suratman. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal