LampuHijau.co.id - Empat orang oknum penyidik diduga memalsukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus perjudian online dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya, Selasa ( 28/1/2020).
Berbekal dengan contoh tandatangan palsu dan surat pernyataan dari saksi yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah di BAP dan menandatangani BAP, LQ Lawfirm melaporkan empat oknum penyidik tersebut ke Polda Metro Jaya. Empat penyidik tersebut dipanggil pula di sidang lanjutan PN Jakarta Utara, Rabu (29/1/2020), di mana tiga di antaranya hadir, 1 orang pamit, dan 2 penyidik senior menjadi saksi verbal lisan yang diperiksa kesaksiannya.
Ketiga orang penyidik yang menjadi saksi duduk dengan ekspresi tidak tenang dan diperingatkan hakim akan keterangan dibawah sumpah. Saat ditanyakan oleh pengacara Alvin Lim, mengapa BAP saksi dan empat BAP penyidik lainnya sama persis pertanyaan dan jawabannya kata demi kata, penyidik tidak dapat menjawabnya.
lvin menyatakan bahwa tidak mungkin lima orang ditanyakan sama sekalipun, tapi jawabannya sama persis kata demi kata bahkan titik koma dan garis miringnya. Apakah ini pertanyaannya dan jawaban sudah disiapkan sebelumnya oleh penyidik? "Tidak," kata penyidik yang diperiksa menjawab.
Baca juga : CATAT! Ada Layanan Prioritas di Samsat Bekasi Kota Bagi Korban Banjir
Lalu, tanya pengacara Alvin Lim, apabila tidak, bagaimana mungkin kata demi kata sama persis 12 halaman tersebut? Penyidik tidak dapat menjawab dengan yakin pertanyaan tersebut.
Giliran Majelis Hakim bertanya kepada penyidik, "Apakah pertanyaan no 6 ini adalah jawaban saksi Ujang?" Yang kemudian dibenarkan oleh Penyidik.
Hakim kembali melanjutkan pertanyaannya, di sini jawaban Ujang di BAP tertera bahwa Bandar Soegianto telah ditetapkan menjadi DPO di Unit Resmib Polda Metro Jaya.
Bagaiamana mungkin saksi Ujang mengetahui Soegianto menjadi DPO padahal hal tersebut adalah rahasia penyidikan dan Ujang bukanlah penyidik dan tidak mungkin mengetahui hal tersebut. Dengan keringat dingin, saksi penyidik mengatakan bahwa dirinya lah yang memberi tahu jawaban tersebut.
Baca juga : Sidang Pencaplokan Tanah, Saksi Banyak Nggak Tahunya
Para majelis hakim tertawa mendengar jawaban Saksi Verbal Lisan dari penyidik Resmob Polda Metro Jaya tersebut. Canda majaleis hakim kemudian, "Pak saksi penyidik apakah ada pertanyaan dan jawaban lain yang bapak jawab selain ini?" Yang kemudian disambut dengan senyuman lebar para hakim dan pengunjung sidang.
Tandry Laksana SH, lawyer LQ Indonesia Lawfirm yang dimintai keterangan oleh wartawan usai sidang mengatakan bahwa sebenarnya hakim telah jelas melihat bahwa BAP yang disajikan oleh penyidik resmob adalah rekayasa dan sudah dibuat oleh para oknum penyidik sebelum diduga ditandatangani palsu.
Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya untuk memeriksan secara pidana para oknum penyidik dan melakukan lab Forensik apakah tandatangan tersebut palsu untuk dibuktikan lebih lanjut.
Tandry menerangkan bahwa tidak semestinya Polisi sebagai aparat penegak hukum malah melakukan pidana bukan hanya memberikan keterangan palsu, bahkan berani menyajikan BAP Palsu di depan persidangan. Alvin lebih lanjut mengatakan, pemalsuan tandatangan dan surat BAP rekayasa tersebut sudah di laporkan dengan LP # TBL/594/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 28 Januari 2020 dan bukti yang dilampirkan adalah bukti KTP dengan tandatangan dipalsukan, surat pernyataan dan copy BAP yang diduga dipalsukan.
Baca juga : Tersangkut Kasus Penipuan, Eks Calon Walkot Depok Dilaporin ke Polres Tangsel
Selain aduan pidana kami akan mengadukan hal ini ke Propam, IPW dan Kompolnas agar di tindaklanjuti. Ketika hakim menanyakan kepada JPU, Fedrik Adhar, apakah ada saksi lain yang ingin diajukan? Fedrik menjawab tidak ada yang mulia, sudah cukup.
"Dengan demikian saksi ahli TPPU tidak diperiksa dan dianggap gugur karena tidak diperiksa didepan pengadilan," ujar Tandry Laksana yang meminta ketegasan hakim mengenai Ahli TPPU, karena sesuai kuhap keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan di depan muka persidangan.
Sidang selanjutnya adalah pemeriksaan Saksi ahli dari pihak Penasehat Hukum pada Kamis (30/1/2020). (DRI)