KPK Sebut Penyitaan Duit Rp 2 M dari Dirut KAI pada Agustus 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026) sore. (Foto: Mal)
Sabtu, 7 Nopember 2026, 11:42 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin dilakukan pada Agustus 2025 lalu. Penyitaan uang ini terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Kata Budi, pada saat itu Bobby kooperatif untuk mengembalikan uang Rp 2 miliar. Pengembaliannya setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di KPK, selanjutnya uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Budi bilang, penyidik menduga uang tersebut diterima Bobby dari salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Kala itu, Bobby masih menjabat sebagai Dirut PT LEN Industri (Persero) tahun 2021–2025.

Baca juga : Kejagung Juga Dalami Soal Aliran Duit Rp 40 M dari Tan Kian ke Febrie

Tersangka dimaksud yakni Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom. Perusahan tersebut menjadi salah satu pemenang proyek digitalisasi SPBU tersebut.

Karenanya, KPK mendalami peran Bobby dan keterkaitan penerimaan uang dalam kasus ini. Apalagi yang bersangkutan bukan vendor pengadaan barang dan jasa saat itu.

Terpisah, Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin mengaku sedih atas pemberitaan media terkait penyitaan uang Rp 2 miliar oleh KPK. Dia juga menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tdk benar," kata Bobby melalui keterangan resmi kepada media, Jumat (6/11/2026).

Baca juga : PASBATA Minta Pernyataan Budi Arie Dibaca Utuh, Jangan Dipotong

Bobby pun memohon doa dan dukungan pelanggan KAI serta seluruh masyarakat, agar perjalanan kereta api senantiasa selamat, aman, dan lancar.

"Mari kita sambut libur Nataru dengan perjalanan kereta api yang semakin baik," sebutnya.

Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.

"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi Saudara BR (Bobby Rasyidin)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Baca juga : Polisi Soetta Gagalkan Penyelundupan Etomidate Senilai Rp97 Miliar Sepanjang 2026

"Ya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU," sambungnya.

Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Ketiga tersangkanya yakni Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Dian Rachmawan; Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020, Weriza; dan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom, Elvizar. Mereka telah ditahan di Rutan KPK sejak 4 Agustus 2026.

Kasus rasuah ini bermula dari adanya penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek tersebut ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time dan mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan hasil penghitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) mencapai Rp 193,75 miliar. Nilai kerugian akibat pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) diperkirakan mencapai Rp 128,42 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal