Polisi Larang Jurnalis Meliput Demo Mahasiswa di  Bundaran HI, ICPW: Ini Sama Saja Mencoreng Wajah Kapolri

Ketua ICPW, Bambang Suranto
Kamis, 29 Oktober 2026, 18:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Peristiwa adanya anggota polisi yang kedapatan melakukan pelarangan terhadap jurnalis yang ingin meliput aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa di bundaran HI pada 28 oktober 2026 disorot ketua Indonesian Civilian Police Watch (ICPW).

"Kok dilarang-larang ya, itu sebenarnya gak boleh. Kan sudah tugasnya jurnalis untuk memberi informasi kepada masyarakat. Jadi jangan dilarang-larang apalagi jurnalisnya juga sudah memberitahukan identitas dan memperlihatkan id cardnya" kata Ketua Umum Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto, Kamis (29/10).

Baca juga : Polisi Belum Juga Jemput Paksa Nindy Ayunda, Kompolnas Singgung Pasal 112 KUHAP

Menurut Bambang, semua pimpinan polisi sebetulnya sudah memahami tentang Undang-undang Pers. Jika kepolisian dalam hal ini penegak hukum yang mengerti undang-undang, kemudian melakukan tindakan atau melakukan pelarangan terhadap awak media atau jurnalis yang ingin meliput jelas sangat tidak dibenarkan dan tidak memahami kebebasan Pers dan UU Pers.

"Kalau masih ada anggota yang melarang berarti dia enggak mengetahui Undang-undang Pers dan Kebebasan Pers, maka pimpinannya wajib mengedukasi agar hal itu tidak terulang kembali," beber Bambang.

Baca juga : Arteria Ribut di Bandara, Pras: Saya Spontan Menengahi Kedua Belah Pihak

Apalagi kata Bambang, di era menjelang 100 hari kepemimpinan Jenderal Suyudi sebagai Kapolri, harusnya anggotanya dapat memberikan contoh sesuai dengan apa yang diharapkan. Ketika polisi ada ditengah masyarakat, masyarakat tidak perlu takut atau masyarakat tidak perlu takut dilarang kalau itu sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Jelang 100 hari Kapolri Baru, harusnya jajaran menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan, bukan malahan mencoreng wajah Kapolri," ungkap Bambang. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal