Satpol PP Jakut Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol Dari Warung di Cilincing, Penjualnya Diberi Peringatan

Sabtu, 24 Oktober 2026, 14:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Petugas Satpol PP Jakarta Utara menyita ratusan botol minuman beralkohol dari beberapa warung yang ada diwilayah Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (22/10) malam. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon dari adanya aduan masyarakat yang resah atas banyaknya penjual minuman yang tak mengantongi izin.

Baca juga : NIK dan KTP Sudah Beredar, Data Warga Jadi Santapan Empuk Penjahat Digital

"Iya, ada sebanyak 197 botol minol kita sita dari warung wilayah Cilincing. Semuanya kita bawa ke kantor Walikota Jakarta Utara untuk dijadikan barang bukti ," terang Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Baca juga : Menteri PKP Tinjau 3 Rumah Warga Tak Layak Huni di Sukapura Cilincing, Janji Dibedah September 2026

Dalam kegiatan operasi tersebut kata Budhy, pihaknya turut menggandeng unsur lain seperti TNI dan Dishub. "Dalam operasi minol kemaren, kita  jalan bareng TNI ( Garnisun & Pomal) serta Dishub. Giat diawali apel pengecekan dan pengarahan personil," kata Budhy.

Baca juga : Kota Tangerang Musnahkan 1.128 Minuman Beralkohol di Tengah Ramadan

Pun, untuk penjual minuman beralkohol tersebut kata Budhy, telah dibuat perjanjian untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Penjualnya diberikan surat peringatan untuk tidak menjual minol tanpa izin," ungkap Budhy. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal