LampuHijau.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri untuk memproses hukum kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, oleh Novel Baswedan.
"Aksi kami ini yang keempat kalinya. Namun, ada tuntutan yang baru yakni meminta Presiden Jokowi selaku panglima tertinggi di republik ini, untuk meminta kepada Kejaksaan Agung, Mabes Polri untuk membuka kasus ini lagi, agar disidangkan," ujar perwakilan Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK), Katon, saat berunjuk rasa di depan kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Pengungkapan kasus yang terjadi semasa Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini, dinilai penting. Mengingat keluarga korban sudah sejak lama mencari keadilan.
Baca juga : Jokowi Bantah Kabar Istana Intervensi di Munas Golkar X
"Karena kami melihat kasus ini krusial, karena juga melibatkan penyidik senior dari KPK itu sendiri, yakni Novel Baswedan. Jika Novel bersalah, tentu harus ditangkap, tapi tetap sesuai dengan koridor hukum," kata Katon.
Jokowi disebut GMPK harus berlaku adil dalam menyikapi kasus dugaan kekerasan Novel. Sebab, saat Novel menjadi korban penyiraman air keras, mantan Wali Kota Solo itu turun tangan memerintahkan penegak hukum menuntaskan kasusnya.
"Seharusnya Presiden Jokowi juga fair terhadap rasa keadilan keluarga korban pembunuhan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel," tutur
Baca juga : Saksi Ahli: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Asuransi Sudah Tepat
Sementara, Koordinator Lapangan GMPK Wiryawan. Jokowi kata dia, harus membantu mewujudkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Sehingga tak lagi muncul anggapan jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Jika Presiden Jokowi benar-benar tegas dan serius dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM, maka Jokowi juga harus memberikan rasa keadilan bagi rakyat kecil seperti keluarga dan para korban pembunuhan yang diduga dilakukan Novel," jelas Wiryawan.
Diketahui, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap kasus yang melibatkan Novel telah dicabut. Hal ini sesuai hasil sidang praperadilan. Namun proses pidana tak dilanjutkan pihak kejaksaan. Alasannya, kasus Novel dianggap tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kedaluwarsa. (YUD)