Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). (Foto: Mal)
Rabu, 21 Oktober 2026, 11:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak nota perlawanan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa membacakan tanggapan atas nota perlawanan Febrie dan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Selain Febrie, terdakwa lain dalam sidang yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

"(Memohon kepada majelis hakim), menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Berikutnya, meminta hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026, telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sehingga dianggap sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

Selanjutnya, menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya.

Baca juga : Rabu Depan, PN Jakpus Gelar Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah

"Dan keempat, memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pid. Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febri Adriansyah dilanjutkan," imbuh jaksa.

Kata jaksa, nota perlawanan Febrie dan tim kuasa hukumnya telah masuk kepada pokok perkara. Dan bukan mempersoalkan secara formil surat dakwaan, baik dakwaan kesatu terkait pemerasan maupun dakwaan kedua terkait TPPU, sebagaimana dipersyaratkan KUHAP.

Jaksa menyatakan, surat dakwaan disusun secara lengkap dan cermat, serta telah menguraikan dugaan perbuatan dan peran Febrie serta tiga rekannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," tutur jaksa.

Dan terkait dakwaan TPPU, jaksa menyebut telah menguraikan jumlah emas, valuta asing (valas) dan lokasi penemuan aset terkait dugaan pencucian Febrie secara lengkap. Jaksa mengatakan nota perlawanan Febrie dan tim pengacaranya harus dibuktikan dalam pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan.

Baca juga : KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

"Batas waktu, bentuk keterlibatan terdakwa pada rekening, perusahaan, dan aset atas nama pihak lain, hubungan afiliasi, dan kegiatan jasa hukum, serta perbuatan lainnya telah diuraikan, pada persidangan sebelumnya terdakwa dapat memahami dan membela diri melalui nota perlawanannya," papar jaksa.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Dia juga meminta dibebaskan dari sel tahanan.

"(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Febrie mengklaim tak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga mengungkit berbagai perkara korupsi kakap yang pernah ditanganinya. Termasuk soal jasanya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Diketahui, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Perbuatannya dilakukan lewat Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.

Baca juga : Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan ART di Tangerang

Selain itu, jaksa mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 346 miliar dan 440.000 dolar AS (sekitar Rp 7,9 miliar). Sehingga totalnya sebesar Rp 353,9 miliar.

Perbuatannya dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukumnya untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum dalam kasus korupsi di Kejagung.

Jaksa menyebut Febrie bersama Ferry Yanto juga menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak yang terkait tindak pidana korupsi. Febrie menerima uang-uang itu secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya. Selain uang, dia juga menerima aset lainnya.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.

Menurut jaksa, Febrie menerima keseluruhan uang tersebut sebesar Rp 346 miliar dan 440.990 dolar AS. Selanjutnya Febrie dkk menyamarkan uang itu dengan berbagai cara. Penyamaran uangnya di antaranya dengan cara menempatkan di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal