Kamis Depan, PN Jakpus Sidangkan Eks Wamen Imipas dkk di Kasus Pemerasan WNA

Eks Wamen Imipas, Silmy Karim saat ditetapkan tersangka oleh KPK, 4 Juni 2026 lalu. (Foto: Mal)
Rabu, 21 Oktober 2026, 11:45 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) segera menyidangkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sidang pembacaan surat dakwaan bakal digelar pada Kamis pekan depan.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto mengatakan pihaknya telah meregister sejumlah perkara baru yang dilimpahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya atas nama terdakwa Silmy Karim dengan register perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Selain itu, untuk tujuh terdakwa lainnya.

"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB," beber Sunoto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Sementara terdakwa lainnya ialah Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

KPK membongkar kasus ini lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 lalu. Saat itu, petugas menangkap 18 orang, sementara Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri.

Baca juga : Rabu Depan, PN Jakpus Gelar Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti. Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menduga bahwa pemerasan yang dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024, dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA.

Permintaan jatahnya melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Selama empat tahun, mereka mengantongi hasil pemerasannya senilai Rp 145 miliar.

Kata Setyo, dalam praktiknya, Jaya Saputra memerintahkan dua Kasubditnya, yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Perintahnya berupa permintaan biaya ekstra.

"Untuk menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya'," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selanjutnya, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya Saputra dan Gusti Bernardiansyah.

Baca juga : KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Kata Setyo, pihaknya menduga tersangka Gusti memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul'. Rekening ini digunakan untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

"Di mana, selama periode 2022–2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.

Lantas uang-uang ini dibagikan kepada para pejabat Ditjen Imigrasi setiap hari Jumat. Satu di antaranya Silmy Karim dengan jatah Rp 100 juta per minggunya.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/ Kementerian Imipas," imbuhnya.

Juga ada kode-kode lain yang menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer. Kode-kode ini merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Demi menyamarkan penerimaannya, mereka menggunakannya untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing.

Baca juga : Operasi Nila Jaya: Polsek Benda Gagalkan Transaksi Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Jalan Perancis

Di sisi lain, ketika perkara pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker yang ditangani KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas batangan. Bahkan saat melakukan pembelian rumah, dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut.

Dari gambaran tersebut, diketahui bahwa WNA dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Kemudian biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal. Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak.

Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses. Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) serta aliran uangnya (bottom-up/setoran).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal