Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Vape Etomidate di PIK, 8 Bungkus Berisi 400 Pcs Senilai 2,8 Miliar, Pelakunya Dibawa ke Mako

Senin, 19 Oktober 2026, 18:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate senilai 2,8 Miliar di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Hal tersebut dapat terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang masuk kepada pihak Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Jadi, awalnya ada info masuk terkait aksi peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok. Menindaklanjutinya kita langsung melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut," terang Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP. Trendy Habibi Aryanto, Senin (19/10).

Baca juga : Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan 24 ABK dan Kapten Kapal KM Maulana 23 Yang Viral di Medsos: Cari Pelaku Penganiayaan Yang Berpotensi Menjadi TSK

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan kata Habibi, Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memperluas area penyelidikan undercover hingga ke kawasan PIK Jakarta Utara sehingga mendapati seseorang dengan ciri-ciri target penyelidikan yang sama dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang lalu lalang di sekitar titik lokasi.

"Orang itu selanjutnya kita ikuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada 26 September 2026. Saat dilakukan penggeledahan, didapati bungkusan besar dan setelah diperiksa, ternyata barang yang dibawa pria yang akhirnya diketahui berinisial T adalah bungkusan narkotika jenis etomidate sebayak 400 PCS senilai 2,8 Milliar Rupiah yang dikemas menjadi 8 bungkus menyerupai bungkusan Kopi kemasan bubuk," kata Habibi.

Baca juga : Terapkan Metode Scientific Crime Investigation, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap ABK Jadi Korban Penganiayaan Di Atas Kapal Cumi

Saat diintrogasi, T mengaku kalau dirinya mendapat perintah dari C (DPO) yang merupakan WNA untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis etomidate tersebut. "Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 8 bungkus narkotika jenis etomidate yang berisi 400 PCS Narkoba Etomidate senilai 2,8 Milliar Rupiah beserta 2 unit handphone.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maximal  20 tahun penjara," beber Habibi.

Baca juga : AKBP Alrasyidin Fajri Jabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok: Mohon Doa dan Dukungannya Agar Bisa Mengabdi ke Masyarakat

"Untuk C (DPO) yang merupakan WNA, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok sedang melakukan pengejaran," ungkap Habibi. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal