Ungkap Jaringan TPPO dan Perbudakan ABK KM Maulana 23, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tetapkan 9 Orang Jadi TSK Termasuk Kapten dan Pemilik Kapal

Kamis, 15 Oktober 2026, 18:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - ​ Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal cumi KM Maulana 23. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan peran yang saling berkaitan. ​

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri  menegaskan, kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu Proses, Cara, dan Tujuan Eksploitasi. ​

"Para korban dijerat utang (kasbon), dipotong gajinya tanpa persetujuan, dianiaya, hingga dipalsukan dokumen perjanjian kerjanya. Dari janji gaji Rp4 juta per bulan, korban justru hanya diberi upah Rp35 ribu per hari," ujar kapolres, Kamis (15/10/2026).

Baca juga : ABK Korban Penyiksaan Tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ketemu Keluarga; Suasana Haru Tak Terbendung Sampai Ada Yang Pingsan

​Lebih lanjut kapolres menjelaskan, rangkaian kejahatan ini melibatkan pemilik kapal, kapten, pengurus dokumen, hingga penampung ABK yang merekrut korban melalui media sosial Facebook.

AKBP Alrasyidin membeberkan peran para tersangka yakni,  ​SY (Direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya): Pemilik kapal KM Maulana 23. Berperan menyediakan dana kasbon penjerat, membiarkan pemalsuan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta melanggar aturan gaji ABK (Permen KKP No. 4 Tahun 2026). ​

SR (Kapten Kapal): Menetapkan target kerja ekstrem, menganiaya ABK, menyita 10 unit ponsel milik ABK, serta memotong asupan makanan dan minuman yang layak jika target tidak tercapai. ​AR alias Rama: Mengordinasi pendaftaran, menampung ABK dari sponsor Facebook, memotong uang kasbon secara sepihak, dan memobilisasi korban. ​AS alias Ujang: Bertugas menjemput, mengawasi di penampungan, dan mengawal ABK agar tidak melarikan diri hingga naik ke kapal. ​K alias Babe Bule: Menjemput dan menyalurkan korban ke jaringan penampungan lain untuk mendapatkan komisi. ​RD alias Agam: Mengawasi dan menyekap korban di mess penampungan agar tidak melarikan diri. ​KS: Membuat dokumen PKL palsu dan memalsukan tanda tangan para ABK atas izin pimpinan. ​AB alias Wiki: Memalsukan tanda tangan pemohon Surat Keterangan Kecakapan (SKK) perwira kapal dan mengurus dokumen keberangkatan non-prosedural. ​S: Atasan pengurus dokumen yang mengawasi, menyetujui pemalsuan tanda tangan PKL/SKK, serta melaporkan operasional ke Direktur.

Baca juga : Terapkan Metode Scientific Crime Investigation, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap ABK Jadi Korban Penganiayaan Di Atas Kapal Cumi

​Kapolres menegaskan, ​Polres Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan keselamatan dan pemulihan korban sebagai prioritas utama. "Saat ini, para korban menjalani perawatan medis serta trauma healing dari Bagian Psikologi Polda Metro Jaya," katanya. ​

Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperjuangkan hak restitusi (ganti rugi) bagi seluruh ABK atas penderitaan dan kerugian finansial yang mereka alami. ​ "Penyidikan masih terus berkembang untuk menjaring pihak lain yang terlibat. Kami ingin memastikan tidak ada lagi korban perbudakan dan eksploitasi manusia di wilayah perairan Indonesia," tegas kapolres. ​

Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 KUHP tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal