LampuHijau.co.id - Puluhan perwakilan korban Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (STT Setia) kembali menggelar aksi di Mahkamah Agung (MA) RI, Kamis (23/01/2020). Di tengah guyuran hujan, para pendemo tetap semangat meneriakkan tuntutan sambil membentangkan spanduk.
Dalam tuntutan itu, mereka mendesak Mahkamah Agung-RI untuk mempercepat proses sidang PK para terpidana kasus ijazah ilegal PGSD Setia. Mereka juga meminta Mahkamah Agung-RI, untuk memberikan keadilan bagi para korban ijazah ilegal.
Baca juga : Jubir Korban Ijazah Palsu, Desak MA Segera Kirim Salinan Putusan ke PN Jaktim
Juru bicara korban ijazah palsu STT Setia, Yusuf Abraham Selly menyayangkan lamanya putusan Peninjauan Kembali (PK). Padahal menurutnya, (sidang PK) sudah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun belum ada di web MA. Atas hal tersebut, Yusuf menduga ada upaya untuk memperlambat proses hukum tersebut.
"Ada kesengajaan memperlambat proses penyelesaian hukum ini," tegasnya di lokasi.
Baca juga : Korban Ijazah Palsu STT Setia Ingin Terdakwa Segera Dieksekusi
Padahal putusan PK tersebut, lanjutnya, sangat dibutuhkan oleh korban ijazah palsu STT Setia untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Keputusan MA ini akan dijadikan bukti untuk memperjuangkan nasib para korban ke depan, untuk itu kami meminta proses di percepat," sesalnya. (RKY)