LampuHijau.co.id - Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan obat keras dan berbahaya yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dari seorang tersangka berinisial ZA di sebuah rumah di kawasan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok.
“Total barang bukti yang kami ungkap 9.936.000 butir obat berbahaya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Arigalang Saputra, Kamis (8/10).
Ia merinci dari total 9.936.000 butir obat berbahaya tersebut terdiri dari 94 kardus yang masing-masing kardus berisi 32 botol obat Trihexyphenidyl. Masing-masing botol berisi 1.000 butir Trihexyphenidyl dengan total 3.008.000 butir. Kemudian dua botol plastik berisikan 2.000 butir Trihexyphenidyl.
Setelah itu 139 kardus berisikan 48 botol Hexymer dengan total 6.672.000 butir hexymer. Selanjutnya satu kardus berisikan 37 botol hexymer dengan masing-masing botol berisikan 1.000 butir hexymer dan total 37.000 butir. Satu Kardus berisi 191 pak dan setiap pak berisi 10 strip obat tramadol dengan total 19.100 butir.
Ia mengatakan dengan dilakukan pengungkapan ini dapat menyelamatkan 10 juta jiwa karena barang ini berhasil diungkap dan tidak diedarkan kepada masyarakat. “Kami dapat mencegah peredaran obat berbahaya dan obat keras ini serta menyelamatkan generasi muda dari peredaran obat,” kata dia.
Ia mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran obat berbahaya ini dengan melapor kepada polisi lewat 110 atau kepada Satres Narkoba Polrestro Jakut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan melapor kepada petugas,” kata dia. (Rip)