Anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan Lincah di Lapangan, 5 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Dalam Waktu 30 Hari, Pelakunya Ikut Diringkus

Rabu, 7 Oktober 2026, 05:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap lima kasus pencurian motor yang bikin resah masyarakat sekaligus meringkus para pelakunya dalam waktu 30 hari.

"Dengan kelincahan anggota di lapangan, kami berhasil dalam periode 1 bulan ini mengungkap 5 kasus dari 12 kasus pencurian kendaraan bermotor. Walaupun tidak terlalu besar, namun sudah ada upaya yang cukup untuk melayani masyarakat," terang Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, Selasa (6/10).

Baca juga : Unit Reskrim Polsek Penjaringan Tangkap Pencuri Motor dan Komplotan Penadahnya

Untuk para pelakunya tersebut kata Kiki Tanlim, berinisial KG, F, S, M, TRS, HH. Mereka ditangkap dilokasi berbeda. Ini berbeda komplotan. Kebanyakan pelakunya dari wilayah luar  Penjaringan. Para pelaku belum ada yang tercatat sebagai residivis dalam artian sudah pernah menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Sasaran para pelaku ini kata Kiki Tanlim, biasanya untuk kendaraan bermotor yang agak sulit diparkirkan didalam rumah.

Baca juga : Mobil Listrik Meledak Saat Dicas, Rumah di Penjaringan Kebakaran, 5 Orang Tewas dan 1 Petugas Damkar Pingsan

"Kami sudah memberikan penyuluhan kepada masyarakat bahwa untuk pengamanan kendaraan milik pribadi entah itu barang berharga atau kendaraan bermotor silahkan dimaksimalkan. Sebisa mungkin diparkirkan ke tempat yang aman. Karena aksi kejahatan itu menyasar kendaraan yang diparkirnya di luar halaman atau tidak dipagar," beber Kiki Tanlim.

Untuk motifnya kata Kiki Tanlim, para pelaku mencuri motor untuk dijual kembali agar bisa dapatkan uang dan membeli narkoba. "Atas perbuatan yang dilakukannya, mereka pun terjerat pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Kiki Tanlim. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal