LampuHijau.co.id - Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dugaan tindak pidana penganiayaan dan Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa empat Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Kasus ini dapat terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa temuan ini bermula saat timnya memantau media sosial pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK.
"Dari pemantauan patroli siber, kita menemukan satu konten berisikan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada ABK," ujar AKBP Alrasyidin Fajri, Jumat (2/10/2026).
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menerapkan metode scientific crime investigation, memeriksa saksi-saksi, serta mengombinasikannya dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin.
Berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, serta area penangkapan ikan (fishing area) di wilayah Kepulauan Aru. Namun, pengembangan kasus menunjukkan bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang.
Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Modus Sakit Beri-Beri Praktik culas pengurus kapal mulai terkuak saat memasuki awal Agustus. Pihak pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu dari salah satu korban dan mengklaim bahwa anaknya berada dalam kondisi sakit.
"Pengurus menyatakan 'anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru'. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat," tegas Fajri.
Mendapati kondisi kritis tersebut, prioritas utama kepolisian langsung diarahkan pada upaya penyelamatan jiwa serta pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban. Selain fokus pada evakuasi korban, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak bersama instansi terkait untuk penegakan hukum.
Pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para korban, serta bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menyita sarana kapal. "KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Kepulauan Aru. Jadi kepolisian terintegrasi, kita bekerja sama satu sama lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini," jelasnya.
Terkait keterlibatan agen penyalur ABK, Fajri menegaskan saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti faktual dan empiris sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini. Pelaku yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. "Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO, yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insyaallah kita lihat dari hasil penyelidikan," pungkas Kapolres. (Rip)