LampuHijau.co.id - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meregister perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sidang pembacaan surat dakwan bakal digelar pada Rabu (7/10/2026) pekan depan.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra mengatakan kepaniteraan PN Jakpus telah meregister dan menerima berkas surat dakwaan atas nama terdakwa Febrie Adriansyah. Selain itu, dua terdakwa lainnya yakni advokat Don Ritto dan pihak swasta bernama Nurman Herin.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ucap Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) atas nama Febrie Adriansyah terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (18/9/2026). Selain Febrie, pelaksanaan tahap II juga dilakukan untuk dua tersangka dugaan TPPU, Don Ritto dan Nurman Herin kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Anang Supriatna memastikan penyidikan kasus Febrie telah rampung sejak Rabu (16/9/2026) lalu. Katanya, penuntut umum menyatakan bahwa berkas yang diserahkan tim penyidik telah lengkap (P21) atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Dan secara administrasi, tahap II dilaksanakan pada Jumat siang ini," imbuhnya di Kantor Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026) siang.
Menurut Anang, perkara yang ditangani Tim 9 Kejagung merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri. Ketiga perkara dimaksud yakni pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya, korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel yaitu PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Baca juga : Kapolsek Cisalak Gelar Suling Amis, Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat
Selanjutnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) atas tiga perkara dimaksud. Bahkan menerbitkan sprindik keempat terkait dugaan TPPU.
"Dalam perkembangan, menurut penyidik Tim 9, ditemukan beberapa barang bukti yang terkait," bebernya.
Kata Anang, seluruh barang bukti terkait batangan emas logam 74 kilogram hingga valuta asing senilai ratusan miliar rupiah bakal terungkap dalam persidangan. Salah satunya dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya sejumlah Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
"Dan ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH (Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho) sekitar Rp 5 miliar, ya. Nanti kita dalami. Nanti bisa saja dari barang bukti TPPU itu. Ini kan baru dugaan, apa terabsorbsi ya," lanjutnya.
Anang bilang, persidangan juga bakal membuka duduk perkara hingga dugaan kepemilikan aset yang telah disita Tim 9. Aset-aset dimaksud bukan hanya atas nama Febrie, juga yang diatasnamakan dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.
"Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan ya, yang menurut penyidik ada keterkaitan dalam perkara ini terhadap aset-aset ini," sebutnya.
Adapun Febrie Adriansyah buka suara terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT ASABRI atau Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Dia mengutarakan pernyataannya usai menjalani pelaksanaan pelimpahan (tahap II) perkaranya di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026) siang.
Baca juga : Kamis Depan, PN Jakpus Sidangkan Eks Dirut PPSJ Yoory Corneles di Kasus Tanah Rorotan
"Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah, dilaporkan, belum pernah. Nah, sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," ucap Febrie.
Febrie menyebut, dirinya sempat mempertanyakan soal tuduhan pemerasan itu kepada Tim 9 Kejagung yang merupakan mantan anak buahnya di Gedung Bundar Kejagung. Apakah selama dia memimpin Gedung Bundar (JAM Pidsus) pernah mengajari untuk memeras dan sebagainya.
"Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu," imbuh Febrie.
Oleh karena itu, Febrie berharap nanti hakim yang menyidangkannya dapat melihat dengan jernih kenapa kasus yang menyeretnya muncul. Dia juga sempat menyinggung prestasinya selama dia memimpin Gedung Bundar. Termasuk andilnya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH Rp 300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji," lanjutnya.
Bahkan, Febrie mengingatkan bahwa Gedung Bundar Kejagung memiliki data abadi terkait kasus besar. Dia mengaku tahu siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perkara-perkara besar yang pernah ditanganinya.
"Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," kata dia.
Baca juga : Antisipasi Abu Vulkanik, Polsek Sagalaherang Bagikan Masker kepada Masyarakat
Dalam kasus ini, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI atau Jiwasraya oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pada Selasa (15/9/2026), Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono menyatakan dalam proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Febrie. Aset-aset tersebut di antaranya adalah 38 objek aset tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 846 Miliar, 27 lembar saham perusahaan, juga barang bukti valas dan emas.
Kejagung juga telah menerima sebanyak 1.150 lembar dokumen hasil penggeledahan yang sempat dilaksanakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 telah menerima penyerahan uang Rp 5 miliar dari saksi kunci kasus ini, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang ini merupakan jatahnya dari total Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha properti, Tan Kian. (Mal)