LampuHijau.co.id - Proses pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta tidak semudah anggapan orang banyak. Sebab, draft tata tertib (tatib) yang dibuat pansus lama, masih sarat multi tafsir.
"Membaca draft tatib pemilihan cawagub pengganti Sandiaga Uno masih sarat multi tafsir. Saya pastikan proses pemilihan cawagub masih lama," kata Pengamat Politik, Amir Hamzah, kepada Lamjo-Jek di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca juga : Soal IMB Pulau Reklamasi, Anies Beralasan Gegara Pergub Ahok
Sambil menununjukkan draft usulan tatib cawagub yang dibuat pansus DPRD DKI periode 2014-2019, Amir menegaskan, anggota dewan saat ini harus kerja cepat untuk membuat dan mengoreksi tatib cawagub lama ini.
"Walaupun dua nama yaitu Nurmansyah Lubis (PKS) dan Ariza Patria (Gerindra) sudah diserahkan ke Gubernur Anies untuk diajukan ke DPRD DKI, Gubernur Anies jangan berharap proses menetapkan wakilnya bisa berlangsung cepat," papar Amir.
Baca juga : Penyakit Pascabanjir Mulai Timbul, Tim Medis ACT Gelar Layanan Kesehatan
Ditambahkan Amir, salah satu pasal yang multi tafsir antara lain, yang memilih nanti adalah panitia pemilihan bukan 106 anggota DPRD DKI. Kemudian, adanya sanksi hukum bila cawagub mundur dari prosespemilihan.
"Boleh saya pastikan, draft tatib pemilihan cawagub lama ini masih amburadul. Artinya, setiap pasal di tatib itu harus dikoreksi agar tidak multi tafsir. Kalau tidak, warga Jakarta harus bersabar menunggu adanya wagub yang defenitif," tandasnya.
Baca juga : Bantah Kriminalisasi Bachtiar Nasir, Polisi Tegaskan Punya Cukup Bukti
Seperti diketahui, pada Selasa lalu, Ketua DPD Partai Gerindra DKI M. Taufik bersama Ketua Fraksi PKS DPRD DKI telah mengantar langsung dua nama cawagub ke gubernur Anies. Proses berlarutnya pemilihan cawagub ini sudah satu setengah tahun lalu. Tepatnya Agustus 2018.
Awalnya, jatah cawagub diserahkan ke PKS dengan membentuk Tim Fit and Propertes yang diketuai Syarif dan Siti Zuhro. Kemudian, tak tahu bagaimana kelanjutannya. (ULI)