PSK di Bawah Umur Dipaksa Layani 10 Pria Per Hari (Jika Tak Capai Target Didenda, Dilarang Mens Juga)

Selasa, 21 Januari 2020, 21:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Enam tersangka kasus perdagangan dan ekspolitasi anak di bawah umur ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E. Para Mami sangat kejam, 10 anak cewek berusia 14-18 tahun dipaksa melayani 10 pria hidung belang dalam sehari. Jika tak capai target, didenda.

Sepuluh anak tersebut dipekerjakan di bisnis kafe remang-remang di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Rentang usia anak yang dipekerjakan 14 sampai 18 tahun. Mereka dipaksa melayani pria hidung belang. Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menyebut, setiap korban dipaksa melayani 10 pria dalam sehari. Jika menolak, Mami Atun dan Mami Tuti akan mendenda para korban.
"Korban harus melakukan perbuatan itu sehari minimal sepuluh kali, dan apabila tidak mencapai itu, para korban didenda," katanya, Selasa (21/1/2020).
Denda yang diterapkan oleh mami sebesar Rp 50 ribu, jika tak bisa melayani 10 pelanggannya per hari. Denda tersebut dipotong dari upah yang korban terima setiap dua bulan. Para korban yang belia itu juga dilarang menstruasi. Bagaimana pun caranya  tidak boleh mengeluarkan darah haid tersebut. "Tidak adanya menstruasi, menstruasi pun harus bisa dibuat tidak mens bagaimanapun caranya," kata Pujiyarto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, keenam tersangka dicokok pada Senin (13/1/2020) lalu. Keenamnya punya peran masing-masing. Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari gadis belia untuk dijual kepada tamu kafe. Kedua mucikari tersebut bahkan memaksa para korban untuk berhubungan badan.
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut. Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.

Kombes Yusri menyebut para pencari korban menawarkan korban-korbannya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang besar. Bukannya diperkerjakan dengan baik, justru para korban disuruh melayani lelaki hidung belang.

Baca juga : Dirancang Para Ahli, Dinas Citata Klaim Revitalisasi Monas tak Rusak Estetika

"Cara merekrut mereka dengan media sosial yang ada, dengan memancing mereka bertemu iming-iming kerja bagus dan gaji sehingga anak-anak tertarik," jelas Yusri.

Sementara itu Kementrian Sosial (Kemensos) juga melakukan rehabilitasi dan pengecekan kesehatan terhadap ABG-ABG yang dipekerjakan sebagai PSK di kafe remang-remang di daerah Jakarta Utara. Dugaan dari Kemensos, para ABG itu mengidap penyakit kelamin.

"Kami dari Kemensos sesuai tupoksi kami melaksanakan rehabilitasi dan memberikan perlindungan kepada anak-anak," kata Kepala Balai di lingkungan Kemensos, Neneng Heriyani, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020)

Baca juga : Hakim Tunda Putusan Perkara Rumah Wanita Emas

Neneng menyebut para ABG itu datang ke Kemensos pada 15 Januari 2020 dini hari. Pihaknya saat ini masih melakukan rehabilitasi terhadap para ABG itu.

"Hari ini, dari pagi kami melakukan salah satu SOP kami yaitu melakukan pemberitaan kesehatan, melakukan general cek up termasuk pemeriksaan untuk HIV. Karena ada indikasi beberapa anak terkena infeksi di bagian kelaminnya," ungkap Neneng.

Selain itu, Neneng menyebut sebanyak 8 ABG masih berada di Kemensos dan dilakukan pembinaan. Kondisi para ABG sangat cemas dan trauma.(LHTJ)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal