KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Sidang praperadilan Silmy Karim di PN Jaksel, Selasa (22/9/2026). (Foto: Mal)
Rabu, 23 September 2026, 07:07 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menyatakan, memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan Silmy sebagai tersangka.

"Dalam pokok perkara: Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto saat membacakan jawaban dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Berikutnya, memohon hakim tunggal Yulian menyatakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026, adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Selain itu, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Silmy berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor: 917.1 Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum. Serta menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: R/255/DIK.00/23/06/2026 tanggal 3 Juni adalah sah dan berdasar hukum.

"Menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan Termohon untuk seluruhnya," lanjut Kristianto.

Biro Hukum KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan Silmy prematur, permohonan tersebut juga dianggap salah objek, serta tidak jelas (obscuur libel).

Baca juga : Kejagung Sita Aset Rp 846 M dan Saham di Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie

Dalam pokok perkara, Biro Hukum KPK turut menyampaikan kronologi penetapan tersangka terhadap Silmy Karim selaku pemohon praperadilan.

"Penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan," bebernya.

Kristianto menambahkan penyidikan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah. Dan telah memberitahukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selanjutnya, menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah sah dan berdasar hukum. Serta penahanan terhadap diri Silmy adalah sah dan berdasar hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadmoko memohon agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan atas nama kliennya untuk seluruhnya.

Dia juga menggugat sebanyak 15 surat yang diterbitkan KPK terhadap Silmy. Surat-surat dimaksud mulai dari surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026.

Baca juga : Orang Tua Cerai, Anak Perempuan Rentan Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Ayah

"Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 03 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka," ucap Agus dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Berikutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanan Silmy di Rutan KPK. Berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jl. Balitung I No. 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjut Agus.

Agus mendalilkan, dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026 tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penyidikannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga meminta hakim untuk memerintahkan KPK selaku termohon untuk menghentikan penyidikannya.

Selanjutnya, memerintahkan KPK mengeluarkannya dari rumah tahanan negara (rutan) setelah putusan diucapkan. Lalu, memerintahkan KPK menyerahkan barang bukti yang telah disita. Serta menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK, baik penyidikan dan atau penetapan tersangka atas Silmy Karim.

"Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tandasnya.

Baca juga : Saksi Ungkap Pesan Dirjen Djaka Budhi di Kasus Suap Bea dan Cukai: IBT Dibina Saja!

Dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas, KPK telah menjerat delapan orang tersangka. Mereka ialah Silmy Karim selaku Waman Imipas; Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK membongkar kasus ini lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 lalu. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, sementara Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.

Dalam operasi senyap, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti. Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan Silmy melakukan pemerasan saat masih menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024, dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Permintaan jatahnya melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Selama empat tahun, mereka mengantongi hasil pemerasannya senilai Rp 145 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal