Kasasi Ditolak MA, Advokat Ariyanto "Gadun FM" Tetap Dihukum 16 Tahun Bui

Terdakwa Ariyanto Bakri usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Mal)
Selasa, 22 September 2026, 11:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Ariyanto Bakri dalam perkara suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng alias migor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga dia tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 21,6 miliar sebagaimana putusan di tingkat banding.

"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian dikutip dari laman direktori putusan MA, Selasa (22/9/2026).

Kasasi dengan register nomor perkara 10701 K/PID.SUS/2026 ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Hendhy Eka Chandra. Putusan dibacakan pada Kamis, 17 September 2026.

Sebelumnya, Ariyanto yang juga selebgram berjuluk 'Gadun FM' dihukum dengan pidana selama 16 tahun bui oleh majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan ini menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun hakim banding memutuskan, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan lebih besar dari sebelumnya, yakni sebesar Rp 21,6 miliar.

Hakim banding menyatakan, mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2025. Perubahannya sepanjang mengenai besaran uang pengganti serta pidana penjara pengganti uang pengganti, dan penentuan status barang bukti.

Baca juga : Kasasi Ditolak, Bos Petro Energy Tetap Dihukum 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi LPEI

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 16 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/6/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut.

"Dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," sambung hakim.

Perkara bandingnya teregister dengan nomor: 15/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Budi Susilo dengan hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto. Panitera Pengganti Budiarto. Putusan dibacakan pada Senin (8/6/2026).

Ariyanto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider 7 tahun penjara. Pidana tambahan tersebut lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ariyanto dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca juga : Putusan Banding: Advokat Ariyanto Dihukum 16 Tahun Bui, Uang Pengganti Jadi Rp 21,6 M

Sebelum ini, PT DKI Jakarta sudah lebih dahulu memperberat hukuman pengacara Marcella Santoso di kasus yang sama. Marcella dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara.

Selain itu, dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara. Nilai uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya membebankan pembayaran uang pengganti kepada Marcella sejumlah Rp 16,25 miliar.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusannya dalam kasus suap ini terhadap terdakwa Ariyanto dalam kasus suap ini pada Selasa (3/3/2026) lalu.

Adapun terdakwa lain kasus ini ialah advokat Marcella Santoso, M. Syafei selaku eks Head of Social Security and License Wilmar Group, serta pengacara Junaedi Saibih.

Majelis yang dipimpin Efendi menyatakan, Ariyanto da Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada hakim terkait perkara ekspor CPO migor. Para terdakwa meminta agar hakim menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Selain itu, majelis menyatakan bahwa Ariyanto dan Marcella terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari selisih uang suap sebelum dialirkan kepada hakim.

Baca juga : Kasasinya Ditolak, Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

Sedangkan terdakwa M. Syafei, hanya terbukti melakukan suap yang dilakukan secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Namun dia tidak terbukti melakukan TPPU. Kemudian terhadap terdakwa Junaedi Saibih, majelis menyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan. Karenanya, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Majelis menyatakan, total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 60 miliar dengan perhitungan kurs saat suap diberikan.

Menurut majelis, Marcella dan Ariyanto mengambil juga menikmati uang sebesar 2 juta dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Kemudian uang suap itu mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Uang suap ini diberikan untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal