Hakim Tunda Putusan Perkara Rumah Wanita Emas

Selasa, 21 Januari 2020, 17:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim menunda pembacaan putusan perkara gugatan 'Wanita Emas' atau Hasnaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alasannya, majelis hakim yang diketuai Dedy Hermawan, mengaku masih membutuhkan waktu.

"Karena memang dia mengurusi perkara terlalu banyak," ujar kuasa hukum Hasnaeni, Mai Indradi, usai persidangan pada Selasa (21/1/2020).

Baca juga : Anies Minta 174 Atlet Sea Games Asal Jakarta Rebut Medali Emas

"Sikap hakim masih wajar," imbuhnya.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 Februari 2020 mendatang. Mai berharap, gugatan kliennya diterima majelis hakim. "Harapannya, putusan majelis hakim yang terbaik, yakni gugatan diterima. Tapi kita enggak tahu pertimbangan hakim," tandasnya.

Baca juga : Sidang Putusan Terdakwa TY Kembali Ditunda PN Jakpus

Sebelumnya, Hasnaeni mendatangi PN Jaksel, Selasa (17/12/2019). Perempuan kelahiran Makassar 17 Juli 1976 itu hadir untuk mengikuti sidang gugatan terkait rumahnya. "Datang ke sini untuk memperjuangkan rumah hak milik saya dengan luas kurang lebih 3.000 meter persegi," ujar Hasnaeni kepada wartawan.

Hasnaeni datang untuk menghadiri sidang perkara pembatalan akta jual-beli (AJB) rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang diduga dipalsukan PT Reliance Management Capital.

Baca juga : Sambut Tahun Baru Islam, Paguyuban Ring 1 Gelar Santuan

Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan Hasnaeni ke Bareskrim Polri pada 2016 dan prosesnya hingga kini masih berjalan. "Di mana hasil keputusan akan dibacakan pada tanggal 21 Januari 2020," kata mantan bakal calon gubernur DKI Jakarta itu. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal