Kamis Depan, PN Jakpus Sidangkan Eks Dirut PPSJ Yoory Corneles di Kasus Tanah Rorotan

Yoory Corneles Pinontoan saat ditahan KPK. (Foto: Mal)
Sabtu, 19 September 2026, 17:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) segera mengadili mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara tahun 2019–2020.

Pejabat Humas PN Jakpus, Andi Saputra mengatakan kepaniteraan PN Jakpus telah menerima dan meregister perkara dugaan korupsi yang menjerat Yoory. Selain itu, untuk terdakwa lainnya yakni Indra Sukmono Arharrys (ISA) selaku mantan Direktur Pengembangan PPSJ, serta Yadi Robby (YR) selaku mantan Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum PPSJ.

Kemudian terdakwa dari pihak swasta ialah Rudi Hartono Iskandar selaku beneficial owner (pemilik) PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian selaku Direktur PT AP, serat Fiandy Heny Wijaya selaku wiraswasta.

"Majelis hakim yang mengadili ialah Teddy Windiartono sebagai ketua majelis, dengan anggota I Wayan Yasa dan Hiashinta Manalu," sebut Andi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada Kamis, 24 September 2026," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan (YCP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara tahun 2019–2020.

"Dari hasil yang diperoleh dalam proses penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal dua alat bukti untuk menetapkan YCP selaku Mantan Direktur Utama PPSJ sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakut, Nurhimawan dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Baca juga : Tinjau Pademangan, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga

Selain Yoory, tersangka lain dari pihak PPSJ yakni Indra Sukmono Arharrys (ISA) selaku mantan Direktur Pengembangan, serta Yadi Robby (YR) selaku mantan Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum. Serta tiga tersangka lainnya ialah dari pihak swasta yang merupakan pihak penjual tanah yaitu SR, RHI, FHW.

Nurhimawan bilang, kasus bermula ketika PPSJ selaku BUMD DKI Jakarta hendak membeli tanah di Kampung Malaka, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada tahun 2020. Total uang yang dianggarkan sebesar Rp 439,6 miliar.

Selanjutnya, PPSJ melakukan pembayaran uang muka untuk pembelian tanah seluas 67.572 m2 kepada tersangka FHW senilai Rp 80 miliar. Uang itu untuk membayar tiga girik tanah tersebut.

"Di mana tanah yang ditawarkan pada saat proses penawarannya, tidak menjadi tanah milik tersangka FHW, pembelian tanah tidak sesuai prosedur mutu pengadaan tanah," bebernya.

Selain itu, dugaan korupsi itu juga terjadi lantaran para tersangka melakukan penyimpangan dalam pembelian tanah tersebut. Karena Yoory dkk sengaja tidak memedomani SOP internal terkait kegiatan pembelian tanah dan transaksi atas tanah yang ditawarkan tiga tersangka penjual yakni SR, RHI, dan FHW.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, ini merupakan kasus korupsi keempat yang menjerat Yoory. Tiga perkara sebelumnya telah menjadikannya sebagai terdakwa bersama-sama pihak swasta. Dalam ketiga kasus itu, dirinya pun telah divonis bersalah.

Baca juga : Atasi Kekeringan, Kapolres Tangsel Salurkan Air Bersih di Kampung Kranggan

Perkara pertama adalah pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2021 lalu. Di kasus ini, KPK juga menyeret tiga pihak lainnya dari PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa; Tommy Adrian selaku direktur serta Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik perusahaan.

Kemudian PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi. Mereka dianggap telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar atas pengadaan tanah di Munjul.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Yoory dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Kemudian, untuk Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar divonis penjara selama 7 tahun. Sedangkan Anja Runtuwene divonis 6 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Sementara terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo yang diwakili Tommy Adrian selaku direkturnya, dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun.

Kasus kedua, terkait pengadaan tanah di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang ditangani Bareskrim Polri. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 155,4 miliar untuk pengadaan tanah seluas 4,2 hektare.

Di perkara ini, hanya Yoory yang dihadapkan ke meja hijau. Karena Komarudin yang merupakan Dirut PT Laguna Alamabadi selaku pihak yang diuntungkan, telah meninggal dunia. Sehingga perkara pidananya batal demi hukum.

Baca juga : Hakim Rekomendasikan Jaksa Usut 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Majelis hakim memvonis Yoory dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terhadapnya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasusnya yang ketiga, terkait pengadaan tanah di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar atas pembelian enam bidang tanah oleh PPSJ kepada PT Adonara Propertindo (AP).

Yoory divonis dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Dia juga dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,74 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.

Berikutnya, memvonis pidana kepada dua pihak swasta dari PT AP. Mereka ialah Tommy Adrian selaku Direktur dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik sekaligus pengendali perusahaan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sementara Tommy Adrian dihukum 6 tahun penjara. Kedua terdakwa juga turut dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian kembali menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Rudy Hartono sebesar Rp 27,3 miliar subsider 2 tahun.

Hakim juga memerintahkan agar KPK mengusut PT AP dalam kasus ini. Menurut hakim, pengusutan diperlukan sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal