Terdakwa Kasus Korupsi Timbangan Petikemas Meninggal, Perkaranya Dihentikan

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan timbangan petikemas PT BKI. (Foto: Mal)
Rabu, 16 September 2026, 11:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pendukung penerbitan sertifikat berat kotor terverifikasi atau verified gross mass (VGM) alias timbangan petikemas pada SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2021–2023, meninggal dunia. Sehingga penuntutan kasus hukumnya pun dihentikan.

Terdakwa dimaksud ialah Ardhian Budi Sulistiyo selaku Senior Manajer Operasi Marine SBU Marine and Offshore Migas PT BKI, yang meninggal saat dibantarkan di rumah sakit.

"Iya, yang bersangkutan meninggal hari ini (Selasa, 15 September 2026) pukul 01.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Persahabatan. Dan almarhum oleh keluarganya dibawa ke Semarang untuk dimakamkan," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Sudi Haryansyah saat dihubungi, Selasa (15/9/2026) malam.

"Sesuai dengan aturan, otomatis perkaranya dihentikan," sambungnya.

Baca juga : Gubernur Jabar: Kades Harus Jadi Pelopor Pemberantasan Peredaran Obat Terlarang

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Jakut mendakwa empat terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan pendukung penerbitan sertifikat berat kotor terverifikasi (VGM) alias timbangan petikemas pada SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2021–2023. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,05 miliar.

Mereka ialah Kepala Strategic Business Unit (SBU) Marine and Offshore Migas PT BKI, Budi Prakoso; Senior Manajer Operasi Marine SBU Marine and Offshore Migas PT BKI, Ardhian Budi Sulistiyo; Senior Manajer Dukungan Bisnis SBU Marine and Offshore Migas PT BKI, Arif Bijaksana Satria Negara; serta Direktur Utama PT Pilar Mandiri Risa Hendra.

Namun hanya tiga terdakwa yang menjalani persidangan. Terdakwa atas nama Ardhian Budi Sulistiyo selaku Senior Manajer Operasi Marine SBU Marine and Offshore Migas PT BKI karena masih dalam pembantaran.

Kata jaksa, Budi Prakoso selaku Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT BKI telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama para terdakwa lainnya.

Baca juga : Peredaran Ratusan Etomidate di Penjaringan Dibongkar Polisi, Seorang Pria Ditangkap

"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama," beber jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Jaksa mengungkapkan Budi bersama Ardhian telah melakukan persekongkolan dengan Risa dalam pengadaan barang dan jasa pada kegiatan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM. Sehingga kegiatan pengadaan tersebut bersifat formalitas belaka.

Dalam pelaksanaan pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM, Risa diduga tidak melaksanakan seluruh pekerjaan. Namun Budi tetap melakukan serah terima pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM, serta melakukan pembayaran seolah-olah hasil pekerjaan telah rampung 100 persen.

Padahal Budi dan Arif mengetahui bahwa Risa dalam proyek pengadaan dimaksud tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Baca juga : Korupsi Pengadaan Pemancar Siaran, Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka

Sementara Ardhian, tidak membuat dan menyusun rencana kerja dan anggaran bagian operasi, tidak melakukan kegiatan inspeksi, tidak melakukan pengujian. Kemudian, tidak melakukan pengawasan, serta tidak melakukan sertifikasi dan konsultansi teknik lainnya yang terkait dengan tugasnya.

Jaksa menambahkan, terdakwa Arif bersama-sama dengan Budi dan Ardhian tidak membuat dan menyusun rencana kerja dan anggaran bagian dukungan bisnis. Kemudian, tidak menjalankan berbagai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), yang berlaku di dalam perilaku bekerja dan berusaha.

Prinsip tata kelola tersebut, yaitu tidak melaksanakan dan mengendalikan tugas-tugas yang dibebankan secara mandiri, kejelasan fungsi (accountability), dapat dipertanggungjawabkan (responsibility), dan wajar (fairness).

Akibat korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,05 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dengan nomor: PE03.02/SR/S-745/PW09/5.1/2026 tanggal 11 Juni 2026. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal