Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan ART di Tangerang

Rabu, 16 September 2026, 22:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Tangerang Kota didesak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART), Yuni Asih (43), yang terjadi di depan SDK Penabur Kota Modern, Tangerang, Banten.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Yuni, saat menggelar jumpa pers bersama tim kuasa hukumnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

Yuni mengaku masih mengalami dampak fisik maupun psikis setelah dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia menyebut peristiwa itu meninggalkan trauma hingga saat ini.

“Sampai saat ini saya masih mengalami luka dan trauma akibat dianiaya atau dikeroyok oleh tiga pelaku,” ujar Yuni yang didampingi tim advokat yang terdiri dari Ojahan Erikson Pakpahan, Ratna Herlina Suryana, serta Asterina Julifenti & Tiarma.

Baca juga : AKBP Andi Purwanto Sampaikan 3 Pesan Penting kepada Pelajar SMAN 1 Subang

Kuasa hukum Yuni, Ojahan Erikson Pakpahan mengungkapkan laporan dugaan penganiayaan tersebut telah dibuat sejak Desember 2025. Menurutnya, perkara kemudian resmi naik ke tahap penyidikan pada April 2026. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap tiga orang yang dilaporkan, yakni Dian Christina Silalahi, Dody Wahyudi Leonard Silalahi, dan Pdt. Johannes Simanungkalit.

Ojahan mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan cukup lama. Ia menyebut alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

”Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek pada bibir dan cacat permanen pada bagian gigi, diperkuat dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta keterangan para saksi,” ungkapnya.

Selain mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka, pihak Yuni juga menyoroti sikap tiga terlapor selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Ojahan menyebut ketiganya tercatat telah dua kali menghindari panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Baca juga : Kisah Siti Zahra, Anak Sepatan Timur Lanjut Kuliah di Mesir Lewat Beasiswa Tangerang Gemilang

Karena itu, ia berharap Satreskrim Polres Tangerang Kota segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Termasuk menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa terhadap para terlapor apabila memenuhi persyaratan hukum.

“Kami berharap penyidik dapat segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ojahan.

Pihak kuasa hukum Yuni juga mengaku telah memperluas pengaduan ke sejumlah lembaga pengawas dan institusi terkait di tingkat nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun.

Menurut Ojahan, perhatian khusus diberikan karena salah satu dari tiga terlapor disebut merupakan aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan RI.

Baca juga : Komisi V Desak Satu Komando Penanganan Bencana

“Kami sudah laporkan juga kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta,” ungkap Ojahan.

“Kami juga melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk dilakukan pendampingan hingga ke persidangan,” tambah dia.

Hingga jumpa pers tersebut digelar, pihak Yuni masih meminta kepolisian segera menindaklanjuti perkara dan memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang telah masuk tahap penyidikan tersebut. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal