LampuHijau.co.id - Melalui program kegiatan Police goes to school, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus ekploitasi seksual terhadap seorang pelajar pria yang masih SMP berusia 14 tahun diwilayah Penjaringan, Jakarta Utara dan juga telah mengamankan pelaku seorang pria yang diketahui berinisial VIJAP (26).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa menyebut kasus penyimpangan seksual itu dapat terungkap setelah adanya laporan dari pihak sekolah yang merasa curiga mengenai adanya perubahan perilaku terhadap salah satu peserta didiknya.
"Dengan kegiatan yang kita lakukan ke sekolah, terbangunlah kepercayaan dari pihak sekolah, orang tua dan masyarakat sehingga informasi tentang adanya perubahan perilaku dari seorang peserta didik ini kita dalami bersama sama dengan orang tua dan pihak sekolah dan akhirnya kita bisa berhasil mengungkap perkara ini," kata Pandu, Selasa (15/9).
Jadi kata Pandu, dalam kasus ini terdapat anak berusia 14 tahun yang di ekploitasi secara seksual atau dilakukan penetrasi terhadap anus dan mulut oleh pria berinisial VIJAP. Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial hingga setelah beberapa waktu dan komunikasinya terjalin akhirnya mereka melakukan pertemuan.
Baca juga : Selama 8 Bulan, Polres Subang Tangani 41 Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak
"Setelah beberapa kali pertemuan, pada tanggal 6 juli 2026 si pelaku ini melakukan tindakan memasukan alat kelaminnya ke anus maupun mulut korban," ujar Pandu.
"Itu sudah terjadi sebanyak dua kali diwilayah Penjaringan, di rumah kos yang disewa oleh pelaku," tambah Pandu.
Pelaku ini dahulu tinggalnya didaerah Menteng, Jakarta Pusat namun setelah ada calon korbannya maka pindah ke wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. "Pelaku pindah kos ke Penjaringan untuk mendekati korban. Jadi kosnya ini sangat dekat dengan rumah korban," beber Pandu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Selain itu terhadap pelaku juga diterapkan UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rip)