LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya. Di antaranya HGB untuk developer Summarecon.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 17 orang dari operasi senyap di wilayah Jabodetabek tersebut, termasuk pejabat Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen), kepala kantor pertanahan (kantah) Kabupaten Bogor dan kantah Tangerang.
Baca juga : KPK OTT BPN Kabupaten Bogor, Anak Buah Nusron Wahid Diamankan
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor, dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," beber Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam.
Selain itu, dari kegiatan tertutup tim turut mengamankan barang bukti uang sekitar ratusan miliar rupiah. Uang-uang itu dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dibungkus sekitar 20-an boks, kardus, maupun koper. Untuk angka pastinya masih dalam penghitungan petugas.
Baca juga : KPK Panggil Eks Kadiv Pajak Adaro Soal Pengurusan Pajak
Budi menambahkan, pengurusan HGB dimaksud terkait lahan perumahan elite di Kabupaten Bogor. Menurutnya, pihak pengembangnya ialah Summarecon.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," lanjut Budi.
Baca juga : KPK OTT Lagi, Kali Ini di Depok Menyasar Penegak Hukum
Selanjutnya, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Termasuk menentukan apakah peristiwa pidana dari OTT kali ini. Jika ditemukan perkara pidana, maka perkara tersebut bakal segera naik ke tahap penyidikan. (Mal)