LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa produser film Agung Winarno melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas aset milik pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Jaksa menduga, Agung menjadi pihak pengelola aset-aset Zarof yang menjadi makelar kasus (markus) dari hasil korupsi, mulai dari pembuatan film 'Sang Pengadil' hingga perkebunan kelapa sawit.
"Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber lokasi harta dan kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan," beber jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/2026).
Jaksa menyebut, Agung menyembunyikan hingga menyamarkan aset Zarof dalam bentuk pembuatan film 'Sang Pengadil', mobil Toyota Alphard, hingga surat keterangan ganti rugi comprehensive general liability atau commercial general liability (CGL) lahan perkebunan kelapa sawit di Riau.
Jaksa menguraikan, perkara bermula ketika Zarof tersandung masalah kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan perkara korupsi di wilayah DKI Jakarta. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasar putusan MA nomor 10824 K/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2025.
Kata jaksa, pada 2011, Agung mengenal Zarof saat sama-sama menjalankan ibadah haji. Setelahnya, intens menjalin komunikasi kembali saat Zarof memasuki pensiun pada 2022.
Kemudian Agung bersama Zarof Ricar menempatkan harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi dan dalam kegiatan usaha yang secara total merupakan kegiatan bisnis yang sah. Bisnis dimaksud berupa skema pembiayaan produksi film berjudul 'Sang Pengadil', mencampurkan dana yang diduga berasal dari hasil korupsi dengan dana dari sumber yang sah.
"Sehingga asal-usul harta kekayaan tersebut menjadi tidak mudah ditelusuri dan terdakwa secara nyata melakukan tindakan yang bertujuan menyembunyikan dan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," bebernya.
Jaksa menyebut, pada 2024, Agung mengontak Giri Pratama untuk menginisiasi film Sang Pengadil, yang butuh modal investasi sebesar Rp 5 miliar. Berdasarkan kesepakatan, pembayaran produksi film berasal dari beberapa investor dengan komposisi Agung Winarno Rp 2 miliar, Zarof Ricar Rp 2 miliar, dan Giri Pratama Rp 1 miliar.
Baca juga : Polsek Jatiuwung Tekan Kerawanan Malam Lewat Operasi Stasioner
Namun ternyata, produksi film mengalami pembengkakan biaya. Kemudian ketiganya menambah modal lagi yakni Agung Winarno Rp 883,8 juta, Zarof Rp 883,8 juta, dan Giri Rp 1,7 miliar.
Setelah film rampung dan diputar secara komersial, masing-masing pihak mendapat keuntungan sesuai porsinya. Agung dan Zarof menerima bagian keuntungan dari penjualan tiket yang disalurkan Giri lewat transfer. Gelontoran uang melalui rekening BCA Agung Winarno dengan jumlah Rp 421,3 juta yang dilakukan secara bertahap.
Kemudian Agung menyimpan jatah Zarof. Nantinya, Zarof yang akan mengambil sendiri uang tersebut bila dibutuhkan.
Pada 24 Oktober 2024, Zarof ditangkap penyidik Kejagung atas perkara gratifikasi penanganan perkara di PN Surabaya serta pekrara suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat masih aktif di MA.
Lalu pada 3 November 2024, Zarof menitipkan mobilnya berupa 1 unit mobil Toyota Alphard warna hitam nopol B 169 ZEN atas nama PT Raja Indonesia kepada Agung. Kemudian Agung meminta rekannya, Alkindi mengambil mobil tersebut di rumah Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.
Mobil pun dibawa ke rumah kosong milik Agung di Jalan Dukuh Patra, Jakarta Selatan. Usai menerima foto mobil dari rekannya, Agung meminta untuk mengganti pelat nomor mobil itu dengan pelat mobil Alphard miliknya menjadi B 700 BH.
"Bahwa satu unit mobil jenis Alphard warna hitam dengan pelat nomor B 169 ZEN merupakan kendaraan operasional PT Raja Indonesia, maka perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar," sebut jaksa.
Pada 15 Agustus, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Guntur Satria Perkasa, di Jalan Dewi Sartika No. 192, Kramatjati, Jakarta Timur. Di sana penyidik menemukan lima boks berupa surat keterangan ganti rugi (CGL) milik PT Sinar Riau Palm Oil yang disimpan di salah satu ruangan.
Kata jaksa, Agung telah menyembunyikan dokumen CGL di kantornya. Padahal secara nyata, dokumen itu merupakan aset milik Zarof beserta keluarganya.
Baca juga : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Lakukan Permufakatan Suap Hakim Kasasi
"Dokumen tersebut dipindahkan dari penguasaan Zarof Ricar ke kantor milik Terdakwa. Sehingga keberadaan aset tersebut tidak lagi berada dalam kekuasaan langsung pemilik sebenarnya, yaitu Zarof Ricar," urai jaksa.
Jaksa membeberkan, pada 2008, Zarof berupaya menyembunyikan kekayaannya lewat investasi pada perkebunan kelapa sawit. Dia pun meminta Ali Amron yang menjalankan bisnis sawitnya tersebut.
Pada 2010, Zarof memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ali Amron untuk membeli lahan di Guntung, Kota Dumai, Riau. Lahan itu di antaranya dikelola PT Sinar Riau Palm Oil seluas 3.155 hektare (Ha), yang mana sekitar 1.900 Ha di antaranya ditanami sawit. Rinciannya, di Kelurahan Guntung, Kota Dumai seluas 1.498 Ha serta di di Desa Selinsing, Bengkalis seluas 402 Ha.
"Bahwa kepemilikan lahan PT Sinar Riau Palm Oil masih berupa surat keterangan ganti rugi yang dikuasai Zarof Ricar," lanjutnya.
Zarof memerintahkan Ali Amran membuat perusahaan berbadan hukum dengan nama PT Sri Guntung Sumadek. Di perusahaan ini, Ali Amron bertindak sebagai komisaris utama. Namun pada 2014, Zarof Ricar mengubah nama perusahaan PT Sri Guntung Sumadek menjadi PT Sinar Riau Palm Oil.
Jaksa bilang, sejak 2014 hingga 2022, Zarof tidak masuk ke dalam pengurusan PT Sinar Riau Palm Oil pada 2014–2022. Namun, modal perusahaan sebesar Rp 5 miliar bersumber dari harta miliknya.
Kata jaksa, berdasarkan akta pendirian perusahaan pembagian pengurusan tersebut ialah Direktur Utama (Dirut), Ervina Daeng dengan saham 1.000 lembar sebesar Rp 1 miliar; Direktur, Tanrianto dengan saham 1.000 lembar senilai Rp 1 miliar; Direktur, Windi Yolanda 1.000 lembar saham senilai Rp 1 miliar; Komisaris Utama (Komut), Ali Amran 1.000 lembar saham senilai Rp 1 miliar; Komisaris, Sastrawati 1.000 lembar saham senilai Rp 1 miliar.
Kemudian pengurusan perusahaan berubah sebagaimana akta nomor 16 pada 17 Maret 2022. Susunannya ialah Ervina Daeng sebagai Dirut, Rony Bara Pratama sebagai Direktur, Diera Cita Andini sebagai Komut, Ali Amran sebagai Komisaris. Dan nama Zarof Ricar sebagai pemegang saham dalam susunan AHU pada 28 Maret 2022.
Dan berdasarkan perubahan terakhir akta nomor 02 pada 17 September 2024, susunan pengurus perusahaan tersebut ialah Ian Gyadri Ari Kusumawinata sebagai Dirut, Diera Cita Andini sebagai Direktur, Ervina sebagai Direktur, Zarof Ricar sebagai Komut, Ronny Bara Pratama sebagai Komisaris, Rana Putri Handya sebagai pemegang saham.
"Bahwa Zarof Ricar memperoleh keuntungan dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp 70 juta rupiah per bulan. Namun demikian, dokumen surat keterangan ganti rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil disembunyikan Zarof Ricar di kantor milik Terdakwa Agung Winarno," kata jaksa.
Bahwa pada bulan Januari 2026, terdakwa Agung Winarno menerima uang tunai Rp 1 miliar dari Zarof Ricar. Kemudian uang itu ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang-uang itu pun diserahkan kepada pihak yang ditunjuk Zarof Ricar, di antaranya untuk membayar fee pengacaranya.
Jaksa menyebut, Zarof Ricar menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber uang dengan atas nama sendiri atau orang lain yaitu terdakwa Agung Winarno, istri Terdakwa yakni Amrina Rasada, dan Andwiyana selaku anak Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Agung didakwa melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.
Usai pembacaan surat dakwaannya, Agung Winarno mengaku telah mengerti dan memahami. Dan dari hasil diskusi bersama tim kuasa hukumnya, dia menyatakan tidak akan melakukan perlawanan.
"Saya tidak melakukan eksepsi. Terima kasih Yang Mulia, dan dakwaan dari JPU. Saya secara pribadi mohon maaf atas kegaduhan dan merepotkan Yang Mulia maupun Penuntut Umum. Terima kasih," kata Agung. (Mal)