LampuHijau.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H., mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bima agar bertambahnya ruang fiskal dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dibarengi dengan penguatan tata kelola dan pengawasan.
Menurut Andi Rio, semakin besar anggaran yang dikelola pemerintah daerah, semakin besar pula tanggung jawab serta potensi risiko yang harus dikendalikan. Karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan sejak tahap awal, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab dan titik risiko yang harus dijaga. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan menunggu persoalan muncul setelah pekerjaan selesai,” kata Andi Rio dalam keterangan tertulis yang di terima wartawan lampu hijau, Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bima, pendapatan daerah setelah pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan disepakati sebesar Rp2,15 triliun. Sementara belanja dan transfer daerah mencapai sekitar Rp2,22 triliun.
Anggaran tersebut diarahkan antara lain untuk program prioritas, pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, serta kebutuhan mendesak dan tidak terduga. Hormati Kewenangan Pemda dan DPRD Andi Rio menegaskan, Kejaksaan menghormati proses pembahasan dan penetapan APBD yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bima bersama DPRD.
Kejaksaan tidak berada pada posisi menentukan pilihan politik anggaran. Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan keuangan negara harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kejaksaan tidak berada pada posisi untuk menentukan kebijakan politik anggaran. Namun, kami memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan untuk memastikan setiap penggunaan keuangan negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Kejari Bima akan mencermati pelaksanaan APBD-P 2026 dengan pendekatan berbasis risiko. Sejumlah sektor menjadi perhatian, di antaranya belanja modal dan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sektor infrastruktur mendapat perhatian khusus karena menyerap anggaran relatif besar sekaligus bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. “Jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, maupun infrastruktur pascabencana harus benar-benar memberikan manfaat. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai perencanaan, volume, spesifikasi teknis, kualitas, dan kontraknya,” kata dia.
Pemetaan Risiko Bukan Tuduhan
Kajari Bima juga menegaskan bahwa pemetaan terhadap kegiatan yang memiliki risiko tinggi tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan telah terjadi penyimpangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi persoalan dapat diketahui dan diperbaiki sejak dini.
“Pemetaan risiko bukan tuduhan. Kita tidak boleh bekerja berdasarkan prasangka. Apabila ada informasi, harus diverifikasi. Kalau ditemukan indikasi, barulah didalami berdasarkan data dan fakta,” tuturnya.
Ia meminta jajarannya bekerja secara profesional dan objektif dengan membedakan persoalan administrasi, kebijakan, hubungan keperdataan, serta perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Menurutnya, kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Namun, jika ditemukan bukti yang cukup mengenai penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.
Baca juga : Genangan Air Meluas, KAI Lakukan Rekayasa Pola Operasi dan Pembatalan Perjalanan KA
Hibah, Bansos hingga PAD Jadi Perhatian
Selain infrastruktur, pengelolaan hibah dan bantuan sosial juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah diminta memastikan penerima bantuan memenuhi kriteria, memiliki dasar penetapan yang jelas, serta menggunakan bantuan sesuai peruntukannya.
Optimalisasi PAD juga harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan. “Seluruh penerimaan yang menjadi hak daerah harus benar-benar dipungut, diterima, dan disetorkan sesuai ketentuan. Digitalisasi layanan dan pemutakhiran data dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang kebocoran,” ujar Andi Rio.
Serapan Tinggi Bukan Ukuran Utama
Andi Rio menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD tidak cukup hanya dilihat dari tingginya persentase serapan anggaran. Kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, kebenaran pertanggungjawaban, serta manfaat yang dirasakan masyarakat harus menjadi ukuran utama.
“Serapan anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Hal yang paling penting adalah apakah anggaran dibelanjakan secara tepat, hasil pekerjaannya berkualitas, pertanggungjawabannya benar, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Kejari Bima akan mengedepankan upaya pencegahan melalui fungsi intelijen dan bidang terkait. Koordinasi juga akan dibangun sesuai kewenangan dengan pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawasan intern pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga : Pertemuan DPD RI-Belarus: Fokus Sektor Pertanian dan Diplomasi Perdamaian
Namun, pendekatan preventif tersebut tidak berarti mengurangi ketegasan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Kami mengutamakan pencegahan dan perbaikan tata kelola. Namun, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, Kejaksaan akan bertindak tegas sesuai hukum secara profesional, proporsional, dan objektif,” tegas Andi Rio.
Ia berharap APBD-P Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Pesan kami sederhana, uang publik harus kembali menjadi manfaat publik. Setiap rupiah anggaran harus dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan,” pungkasnya. (HEN)