LampuHijau.co.id - Sebanyak 88 warga binaan dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta diberangkatkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari langkah penataan dan penguatan keamanan.
Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan terlebih dahulu dikonsolidasikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang sebagai titik pemberangkatan. Rabu, (9/9).
Proses pemindahan tersebut disaksikan langsung oleh Kakanwil Ditjenpas DK Jakarta, Wachid Wibowo. Kehadiran Kakanwil dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan langsung untuk memastikan seluruh tahapan pemindahan berjalan sesuai dengan prosedur, mulai dari kesiapan personel, pemeriksaan warga binaan, hingga aspek pengamanan selama proses pemindahan.
Wachid menegaskan bahwa pemindahan warga binaan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, khususnya dalam pengelolaan warga binaan berdasarkan tingkat risiko. “Penanganan narapidana high risk membutuhkan pengendalian yang terukur dan sinergi antarjajaran. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai SOP dengan kewaspadaan tinggi agar stabilitas keamanan Pemasyarakatan tetap terjaga,” ujar Wachid.
Sebanyak 88 warga binaan dari Lapas I Cipinang diberangkatkan menuju Nusakambangan dengan pengawalan dan pengamanan yang telah dipersiapkan oleh jajaran Pemasyarakatan. Proses pemindahan dilakukan secara terukur dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta keselamatan petugas dan warga binaan.
Pemindahan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis dalam penataan penghuni berbasis risiko, sehingga pembinaan dan pengamanan warga binaan dapat dilaksanakan secara lebih efektif sesuai dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing.
Baca juga : Kemeriahan Natal di Lapas Salemba, Warga Binaan Dapat Voucer Makan
Langkah tersebut sejalan dengan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan serta pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di Lapas dan Rutan.
Melalui pemindahan ini, jajaran Kanwil Ditjenpas DK Jakarta terus memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan Lapas/Rutan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memastikan pembinaan warga binaan dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rip)