LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 5 orang warga negara (WN) China dan Vietnam yang terlibat pemalsuan persyaratan perpanjangan izin tinggal dan jaringan perjudian online Internasional.
Dua orang WN China tersebut berinisial WH dan ZL. Kemudian tiga orang lainnya merupakan WN Vietnam berinisial LVT, DVD dan DIH.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal saat kelima orang WNA tersebut mengajukan permohonan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) secara online melalui aplikasi Molina pada 29 Agustus 2026.
Selanjutnya petugas verifikator mencurigai lampiran tiket pesawat kepulangan ke negara asal yang menjadi salah satu syarat wajib perpanjangan izin tinggal. "Petugas curiga bahwa syarat yang dilampirkan terindikasi palsu. Salah satu persyaratan untuk memperpanjang VoA adalah tiket kembali mereka ke negaranya," ujar Barron, Rabu, 9 September.
Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan pihak maskapai penerbangan. Ditemukan bahwa tiket tersebut hasil rekayasa dan adanya pemalsuan dokumen dari milik penumpang lain. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan rekam jejak dua orang WNA tersebut pernah melakukan perjalanan ke Kamboja dengan aktivitas mencurigakan.
Selanjutnya petugas imigrasi mendatangi tempat tinggal para pelaku di apartemen kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti beberapa 26 ponsel, komputer, laptop dan perangkat elektronik lainnya. Kelima WNA tersebut diketahui telah beroperasi selama satu bulan di Indonesia.
Selain itu, para pelaku juga kedapatan menjalankan praktik judi online (judol) Internasional berbasis aplikasi game. Para pelaku menyasar target pelanggan di wilayah negara Vietnam. Omset yang diraup para pelaku mencapai ratusan juta Dong Vietnam perhari.
Dalam aksinya, WH dan ZL yang merupakan WN China bertugas sebagai admin operator sistem memantau serta mengontrol arus kas masuk dan keluar. Sementara pelaku WN Vietnam inisial LVT, DVD dan DIH bertugas sebagai pekerja yang akun rekening banknya dipinjam untuk menampung dan memproses penarikan dana judi online.
Kelima WNA tersebut mengaku bekerja dengan seorang bos judi berinisial B yang merupakan WN Tiongkok. B mengendalikan kelima pelaku melalui aplikasi telegram. Kelima pelaku dijanjikan upah Rp 13,5 juta atau senilai 20 juta Dong perbulan.
Baca juga : Ibas Bawa Semangat Sportivitas di FPD Media Cup: Menang Tak Terbang, Kalah Tak Patah
"Saat ini kedua orang tersebut sudah kami tangkap di Bandara Soekarno Hatta dan sedang menuju perjalanan kesini. Jadi total ada tujuh yang kami amankan," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka WNA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 122 huruf a (penyalahgunaan izin tinggal) dan/atau Pasal 123 huruf a (pemberian data/dokumen palsu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Rip)