Pengamat: Beri Kesempatan Jakarta Terbitkan Obligasi Daerah

Rabu, 9 September 2026, 09:38 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai perlu diberi ruang untuk mengembangkan alternatif pembiayaan pembangunan, termasuk melalui penerbitan Obligasi Daerah atau Jakarta Bond.

Pengamat kebijakan publik Sugiyanto (SGY) mengatakan, Obligasi Daerah dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan untuk mendukung pembangunan berbagai sektor strategis di Jakarta.

“Pemerintah Pusat lewat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perlu memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung untuk mengembangkan berbagai alternatif pembiayaan pembangunan, termasuk melalui penerbitan Obligasi Daerah atau Jakarta Bond,” ujar Sugiyanto, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, instrumen tersebut berpotensi mendukung pembiayaan infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit hingga pengendalian banjir. Dengan sumber pembiayaan yang beragam, pembangunan Jakarta diharapkan tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sugiyanto mengatakan, penggunaan obligasi daerah telah dikenal di sejumlah kota besar dunia sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan. Karena itu, Jakarta dinilai dapat mengembangkan skema serupa dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga : UPI Gelar Senam Brainfit, Cek Kesehatan dan Tes Kognitif Bagi Lansia di Desa Jati Garut

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiyanto menyikapi pembahasan rencana penerbitan Jakarta Bond oleh Pemprov DKI Jakarta. Rencananya, obligasi sekitar Rp5,2 triliun akan digunakan untuk mendukung sejumlah kebutuhan pembangunan. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa penambahan utang daerah perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Meski demikian, Pemerintah Pusat pada prinsipnya tidak menutup kemungkinan penerbitan Obligasi Daerah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tetap memandang Obligasi Daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta.

Tak Bisa Terbit Sepihak

Sugiyanto mengakui, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat menerbitkan Obligasi Daerah secara sepihak. Ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 157 ayat 4 disebutkan, penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. “Dengan demikian, pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Menteri Keuangan merupakan bagian penting dalam proses penerbitan Obligasi Daerah,” kata Sugiyanto.

Baca juga : SGY: Pelan-Pelan Bongkar Persoalan Jakarta Berbasis Data dan Fakta

Ketentuan tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Dalam Pasal 50 ayat 1, penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah antara lain dapat dilakukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, penerusan pinjaman, serta penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai ketentuan.

Selanjutnya, Pasal 51 ayat 1 mengatur bahwa penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. “Artinya, secara hukum penerbitan Obligasi Daerah memungkinkan untuk dilakukan sepanjang seluruh persyaratan, mekanisme, kemampuan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi,” ujarnya.

Bukan Sekadar Tambah Utang

Sugiyanto menilai pembahasan Jakarta Bond sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi penambahan utang. Hal yang lebih penting, menurut dia, adalah memastikan dana yang diperoleh digunakan secara produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Obligasi Daerah bukan semata-mata persoalan menambah utang. Yang lebih penting adalah bagaimana dana yang diperoleh dapat digunakan secara produktif, tepat sasaran, transparan dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Jakarta,” tegasnya.

Baca juga : Kiki Wibhawa: Diskon Kemerdekaan Mampu Tingkatkan Partisipasi Warga Bayar Pajak

Karena itu, dia mendorong agar rencana penerbitan obligasi disertai perencanaan matang, kemampuan pembayaran yang terukur, pengawasan kuat serta keterbukaan kepada publik. Sugiyanto juga berharap Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta dapat membangun komunikasi dan sinergi dalam membahas rencana tersebut.

Menurut dia, kebutuhan pembangunan Jakarta yang besar membutuhkan pilihan sumber pembiayaan yang beragam. “Pemerintah Pusat perlu memberikan ruang dan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan serta memenuhi seluruh persyaratan penerbitan Obligasi Daerah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya. Dia pun menyatakan mendukung langkah Pramono Anung memperjuangkan Obligasi Daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan Jakarta.

“Harapan saya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan secara objektif dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh mekanisme dan persyaratan yang berlaku. Jakarta harus diberikan kesempatan untuk maju, membangun dan mencari sumber pembiayaan yang inovatif demi kepentingan masyarakat serta masa depan Jakarta,” pungkas Sugiyanto. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal