LampuHijau.co.id - Dua Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SDA (18) dan N (19) asal Jawa Tengah disebut melapor lewat aplikasi JAKI dan mengaku kalau mereka disekap di rumah majikannya yang berada di Jl. Sukarela RT.005/009 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 3 September 2026 sekitar jam 14.22 Wib.
Selain merasa dikunciin dari luar, kedua ART itu juga mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang wajar dari majikannya berinisial LJ (71). Laporan kedua ART tersebut pun ditindaklanjuti hingga akhirnya sampai ke pihak Kepolisian Sektor Metro Penjaringan.
"Iya, jadi korban melaporkan melalui aplikasi JAKI, lalu diteruskan oleh pihak Damkar ke kita melalui layanan 110. Laporannya bahwa ada yang mengalami penyekapan disebuah rumah dan mendapatkan perlakuan yang kurang wajar," terang Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).
Menanggapi laporan tersebut kata Kiki Tanlim, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan langsung melakukan cek TKP dan berkomunikasi dengan pemilik rumah yang juga majikan kedua ART, namun pemilik rumah membantah infornasi yang menyebut adanya penyekapan terhadap ART didalam rumahnya.
"Majikannya bilang bahwa kejadian tersebut tidak benar adanya, hanya kesalahpahaman yang mana ART hanya sedang ditinggal pergi keluar oleh majikannya yang sedang melakukan terapi kesehatan dikarenakan sudah lanjut usia. Karena kondisi rumah terkunci dari luar, sehingga ART tidak bisa keluar," kata Kiki Tanlim.
"Ditinggal kurang lebih 2 jam," tambah Kiki Tanlim.
Baca juga : Satu Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Rumah di Tanjung Priok, Polisi Olah TKP
Selanjutnya dilakukan komunikasi antara kedua belah pihak dan disepakati kalau kedua ART akan berhenti bekerja dari rumah tersebut dan akan pulang ke kampungnya. "Masalah sudah selesai, intinya terjadi salah paham," ungkap Kiki Tanlim. (Rip)