LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta melimpahkan kasus perkara penembakan hingga tewas pelaku pencurian sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan, ke pengadilan untuk disidangkan.
"Aksi kami ini ketiga kali. Kami turun ke sini mendesak Kejagung agar melimpahkan kasus ini, kasus Novel Baswedan ke pengadilan," ujar perwakilan Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK), Katon, saat berunjuk rasa di depan kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Baca juga : Setelah Dilantik DPR, Idham Azis Diminta Lanjutkan Prestasi Tito Karnavian
Menurut dia, hingga kini keluarga korban dalam perkara yang terjadi semasa Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu, masih menanti keadilan. Karenanya penegak hukum termasuk Kejagung, mengambil tindakan sebagaimana mestinya.
"Siapapun yang bersalah, termasuk Novel Baswedan, harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Baca juga : Tergugah Rasa Kemanusiaan, Pras Minta Orang Asing Dipindahkan ke Islamic Centre
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dipandang seperti tak tersentuh hukum. Karena, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap kasus ini telah dicabut, sesuai hasil sidang praperadilan.
Namun ketika diminta melanjutkan proses pidana, kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa. Karena melihat gelagat ketidakadilan, pihaknya pun turun ke jalan.
Baca juga : Tak Bisa Tunjukkan Paspor, 24 Pekerja WN China Diamankan Kesbangpol
"Jika perlu, Novel ditahan guna mempermudah proses hukum," ujar Koordinator Lapangan GMPK Wiryawan.
"Upaya ini penting, sehingga tak menimbulkan kecurigaan publik adanya tebang pilih atau hubungan transaksional antara kejaksaan dengan Novel, dalam kasus itu," imbuhnya. (YUD)