LampuHijau.co.id - Dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F mendapat sorotan serius dari Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Prof Adrianus Meliala.
Laporan investor asal Malaysia terhadap F telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membangun kepercayaan investor untuk menanamkan modal.
Adrianus menilai perkara ini tidak semata-mata perlu dilihat dari dugaan penipuan atau penggelapan. Penggunaan pengaruh yang bersumber dari pangkat dan jabatan untuk memperoleh keuntungan materi juga perlu ditelusuri secara serius.
Ia merujuk pada konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dikenal dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan bahwa penyalahgunaan jabatan atau dengan kata lain trading in influence adalah termasuk korupsi,” kata Adrianus di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Baca juga : Selama Ramadan, Polisi Bekuk 14 Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Tangerang
Menurut dia, perdagangan pengaruh tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Seseorang dapat menggunakan pangkat dan jabatannya untuk menciptakan rasa percaya, membuka akses, atau meyakinkan pihak lain hingga akhirnya memperoleh keuntungan.
“Trading in influence bisa berlangsung terang-terangan dengan memperagakan pangkat dan jabatan guna memperoleh materi,” ujarnya.
Namun, kata Adrianus, pola tersebut juga bisa berlangsung secara terselubung. Pengaruh jabatan digunakan terlebih dahulu, kemudian keuntungan materi diberikan kepada pemilik jabatan tersebut.
“Tapi bisa juga berlangsung secara halus dan tersembunyi yang kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan jabatan tersebut,” katanya.
Adrianus menilai titik penting dalam perkara ini adalah apakah kepercayaan investor muncul karena F memiliki pangkat dan kedudukan sebagai anggota Polri. Jika pengaruh tersebut memang digunakan untuk mendapatkan keuntungan, aspek itu dinilai layak menjadi bagian dari pemeriksaan.
Baca juga : Polres Subang Bongkar Peredaran Sabu di Desa Sumurgintung
“Hal mana diyakini bahwa pemberian tidak akan terjadi jika pangkat dan jabatan itu tidak dimiliki oleh si penerima,” ujarnya.
Dalam konteks laporan terhadap Kombes F, Adrianus bahkan menyebut perkara tersebut dapat menjadi ujian bagi penegakan hukum terkait perdagangan pengaruh.
“Nah, kasus ini jelas-jelas merupakan trading on influence yang juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC,” kata Adrianus.
Ia menyayangkan konsep trading in influence selama ini belum banyak digunakan dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, minimnya penerapan membuat belum banyak contoh konkret mengenai bagaimana ketentuan tersebut digunakan dalam perkara pidana.
“Namun sayangnya belum pernah ditegakkan (belum pernah ada orang yang memperoleh sanksi),” ujarnya.
Karena itu, Adrianus menilai perkara dugaan investasi emas Rp58,5 miliar tersebut dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menguji penerapan ketentuan perdagangan pengaruh secara objektif.
“Jadi, ada baiknya kalau ketentuan itu pada kasus ini diterapkan sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain,” kata Adrianus.
Laporan terhadap Kombes F kini berada dalam proses penanganan Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap perkara tersebut penting dilakukan secara profesional dan berbasis bukti, terlebih F masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Adrianus menegaskan, status sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus. Namun, status tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum proses hukum dan pembuktian selesai.
Dengan nilai investasi yang mencapai Rp58,5 miliar, perkara ini kini bukan hanya menjadi ujian bagi penyelesaian dugaan tindak pidana investasi, tetapi juga bagi komitmen penegakan hukum ketika dugaan penyalahgunaan pengaruh melibatkan aparat penegak hukum aktif. (Asp)