LampuHijau.co.id - Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute
Ada paradoks yang selalu menyertai perjalanan seorang aktivis ketika memasuki pemerintahan. Mereka yang dahulu berdiri di jalanan, mengkritik kekuasaan, menuntut demokrasi dan memperjuangkan perubahan, pada suatu titik justru menjadi bagian dari institusi negara. Perubahan posisi itu kemudian sering dibaca secara sederhana: dari orang yang melawan kekuasaan menjadi orang yang menikmati kekuasaan.
Cara pandang seperti itu sesungguhnya terlalu sederhana. Dalam perjalanan politik, perubahan posisi tidak selalu berarti perubahan prinsip. Seorang aktivis dapat berpindah arena tanpa harus meninggalkan nilai yang selama ini diperjuangkannya.
Bahkan, masuk ke dalam pemerintahan dapat menjadi kesempatan untuk mengubah gagasan dan tuntutan politik menjadi kebijakan yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat. Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan mengapa seorang mantan aktivis masuk pemerintahan, melainkan apa yang dilakukan setelah ia berada di dalam kekuasaan. Apakah jabatan membuatnya melupakan nilai perjuangan, atau justru memberikan ruang baru untuk menerjemahkan nilai tersebut melalui kebijakan negara?
Dalam perspektif sosiologi politik, perubahan tersebut dapat dipahami sebagai perpindahan arena perjuangan. Gerakan sosial tidak selalu harus berada di luar institusi negara. Ketika seorang aktivis masuk ke dalam pemerintahan, instrumen perjuangannya memang berubah. Demonstrasi dapat berganti menjadi kebijakan, advokasi menjadi program, sementara kritik terhadap negara dapat berubah menjadi upaya memperbaiki cara negara bekerja. Risiko kooptasi tentu tetap ada.
Teori co-optation menjelaskan bagaimana kekuasaan dapat menyerap kelompok atau individu yang sebelumnya kritis dengan memberikan posisi dan akses ke dalam struktur pemerintahan. Tetapi kooptasi tidak dapat disimpulkan hanya dari fakta bahwa seorang aktivis menerima jabatan. Kooptasi harus dilihat dari perubahan orientasi dan tindakan politiknya.
Baca juga : Prabowo Akui Belum Semua Janji Tuntas, Ini 4 Pedoman Pemerintahannya
Dengan kata lain, jabatan bukan bukti hilangnya integritas. Yang menjadi ukuran adalah bagaimana jabatan tersebut digunakan. Jika kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi, memperkaya kelompok atau membungkam kritik, tentu kritik terhadapnya memiliki dasar. Tetapi jika kewenangan digunakan untuk memperjuangkan kepentingan publik, maka masuknya seorang mantan aktivis ke pemerintahan tidak tepat disebut sebagai pengkhianatan.
Konteks ini penting ketika melihat perjalanan mantan kader Partai Rakyat Demokratik (PRD). Mereka merupakan bagian dari generasi politik yang tumbuh dalam pergulatan demokrasi dan perubahan sosial. Mereka pernah memperjuangkan demokrasi, kebebasan politik, keadilan sosial dan perubahan terhadap struktur kekuasaan yang dianggap tidak adil. Karena itu, ketika sebagian dari mereka kemudian memasuki pemerintahan, sejarah tersebut tidak otomatis hilang.
Pengalaman sebagai aktivis justru dapat menjadi modal untuk memahami negara dari perspektif yang berbeda. Mereka pernah berada di luar institusi, berhadapan dengan kebijakan negara dan merasakan bagaimana kekuasaan bekerja dari sisi masyarakat.
Dalam teori role conflict, perubahan posisi sosial dapat melahirkan tuntutan yang berbeda. Mantan aktivis yang menjadi pejabat harus menjalankan tanggung jawab institusional sekaligus membawa pengalaman dan nilai yang membentuk perjalanan politiknya. Konflik tersebut tidak selalu harus berakhir dengan kompromi terhadap prinsip. Ia dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pengalaman masyarakat sipil dengan kapasitas institusi negara.
Di sinilah masa lalu seorang aktivis justru dapat menjadi kekuatan. Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa pengalaman, jaringan sosial dan habitus merupakan modal yang dapat dibawa seseorang ketika memasuki arena sosial baru. Pengalaman gerakan sosial dapat menjadi modal untuk memahami persoalan masyarakat secara lebih dekat dan menjadikan kebijakan negara lebih sensitif terhadap kebutuhan publik.
Perspektif Antonio Gramsci juga memberikan ruang untuk melihat perubahan tersebut secara berbeda. Perubahan sosial tidak selalu terjadi melalui konfrontasi langsung dengan kekuasaan. Pertarungan gagasan dapat berlangsung di dalam institusi. Karena itu, berada di dalam negara tidak otomatis berarti kehilangan sikap kritis terhadap negara.
Dalam kerangka tersebut, mantan aktivis yang masuk pemerintahan dapat berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat sipil dan negara. Mereka membawa pengalaman dari luar ke dalam institusi. Mereka memiliki kesempatan untuk memperjuangkan kepentingan yang dahulu mereka suarakan melalui gerakan sosial, tetapi kini dengan instrumen kebijakan dan kewenangan negara.
Baca juga : Krisis Iklim Makin Nyata, Sultan Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
Maka, tidak adil jika seluruh perjalanan politik mereka direduksi menjadi kalimat sederhana: “Dulu aktivis, sekarang pejabat.” Kalimat tersebut hanya menunjukkan perubahan posisi. Ia tidak menjelaskan apa yang diperjuangkan, keputusan apa yang dibuat dan kepentingan siapa yang dibela setelah mereka memperoleh kekuasaan.
Sejumlah mantan kader PRD seperti Budiman Sudjatmiko, Faisol Riza, Agus Jabo, Mugiyanto, Nezar Patria, Ilhamsyah alias Boing dan Andi Arief kini berada dalam posisi dan institusi yang berbeda. Karena itu, masing-masing tentu memiliki tanggung jawab, kewenangan dan tantangan yang berbeda pula. Namun keberadaan mereka dalam pemerintahan tidak dengan sendirinya membatalkan sejarah perjuangan yang pernah mereka jalani.
Sebaliknya, sejarah tersebut dapat menjadi modal moral sekaligus standar yang lebih tinggi. Mereka tidak harus dibela dengan mengatakan bahwa semua tindakan mereka pasti benar. Demokrasi tetap membutuhkan kritik. Tetapi kritik terhadap kebijakan tertentu harus dibedakan dari tuduhan bahwa seseorang telah kehilangan seluruh integritasnya hanya karena memilih bekerja di dalam pemerintahan.
Dalam teori principal-agent, pejabat negara pada dasarnya adalah penerima mandat, bukan pemilik kekuasaan. Rakyat merupakan sumber legitimasi kekuasaan tersebut. Karena itu, ukuran integritas seorang pejabat bukan terletak pada apakah ia pernah menjadi aktivis atau tidak, melainkan apakah kekuasaan yang dipercayakan kepadanya digunakan untuk kepentingan publik.
Bagi mantan aktivis, ukuran tersebut memiliki dimensi tambahan. Mereka memiliki sejarah perjuangan yang membuat publik menaruh ekspektasi lebih besar. Mereka pernah berbicara tentang demokrasi, ketidakadilan dan kepentingan rakyat. Maka ketika berada dalam pemerintahan, mereka memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa nilai tersebut bukan sekadar slogan masa lalu.
Jika dahulu mereka memperjuangkan agar suara rakyat didengar, kini mereka memiliki kesempatan memastikan suara itu masuk dalam proses kebijakan. Jika dahulu mereka mengkritik ketidakadilan, kini mereka memiliki kesempatan mengurangi ketidakadilan melalui kebijakan yang berada dalam kewenangannya. Jika dahulu mereka menuntut negara hadir untuk rakyat, kini mereka memiliki kesempatan untuk membuat negara benar-benar hadir.
Itulah sebabnya masuk pemerintahan tidak harus dipahami sebagai akhir dari aktivisme. Ia dapat menjadi bentuk baru dari aktivisme: aktivisme melalui institusi. Arena perjuangannya berubah, instrumennya berubah dan cara kerjanya berubah, tetapi orientasi sosialnya tidak harus berubah.
Baca juga : Komisi VIII DPR RI Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan dan Pemberdayaan Umat
Tentu, risiko kehilangan idealisme selalu ada. Kekuasaan dapat mengubah cara seseorang melihat dunia. Jabatan dapat menciptakan jarak dengan masyarakat. Fasilitas dapat membuat privilese terasa sebagai sesuatu yang wajar. Dan kepentingan institusi dapat membuat seseorang perlahan lupa pada alasan mengapa dahulu ia memilih jalan perjuangan. Tetapi kemungkinan tersebut tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum melihat kenyataan.
Menuduh mantan aktivis telah terkooptasi hanya karena ia masuk pemerintahan sama tidak adilnya dengan menganggap mereka pasti tetap idealis hanya karena memiliki sejarah aktivisme. Ukuran yang paling adil adalah rekam jejak dan tindakan. Di situlah sesungguhnya integritas diuji. Bukan ketika seseorang berada di jalanan dan berhadapan dengan kekuasaan.
Bukan pula semata-mata ketika seseorang mendapatkan jabatan. Integritas diuji ketika seseorang memiliki kekuasaan, tetapi tetap mampu mengingat untuk apa kekuasaan itu digunakan dan kepada siapa kekuasaan tersebut harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, mantan kader PRD yang kini berada dalam pemerintahan tidak semestinya buru-buru diposisikan sebagai orang yang telah meninggalkan perjuangan. Bisa jadi mereka sedang menjalani babak baru dari perjuangan yang sama, hanya dengan arena yang berbeda.
Dulu perjuangan dilakukan dari luar kekuasaan untuk membuka ruang demokrasi. Kini, ketika sebagian dari mereka berada di dalam institusi negara, tantangannya adalah memastikan ruang tersebut digunakan untuk memperluas kepentingan publik.
Dulu melawan dari luar. Kini bekerja dari dalam. Perubahan arena bukan berarti pengkhianatan terhadap tujuan. Sebab dalam politik, perjuangan tidak selalu ditentukan oleh tempat seseorang berdiri, tetapi oleh nilai yang dibawa dan untuk siapa kekuasaan digunakan.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan menilai mereka hanya karena pernah menjadi aktivis, dan tidak pula semata-mata karena kemudian menjadi pejabat. Mereka akan dinilai dari apa yang mereka lakukan ketika memiliki kesempatan untuk memengaruhi jalannya negara. Sebab kekuasaan boleh menjadi alat perjuangan. Tetapi perjuangan tidak boleh berubah menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan. (ULI)