LampuHijau.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menangani secara profesional dan transparan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F.
Laporan dari investor asal Malaysia tersebut telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Dalam laporan itu, status F sebagai anggota Polri aktif disebut turut membuat investor percaya menanamkan modal dalam investasi pertambangan emas.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Bareskrim tidak memberikan perlakuan khusus karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota Polri.
“Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel,” kata Sugeng di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Sugeng, seluruh materi laporan harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia. Penanganan perkara ini dinilai penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Baca juga : Kombes Polri Dilaporkan ke Bareskrim, Investor Malaysia Klaim Rugi Rp58,5 Miliar
“Apa yang dilaporkan harus dilayani melalui satu proses pemeriksaan yang profesional,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan, laporan tersebut semestinya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Apabila terdapat cukup bukti, minimal dua alat bukti adanya dugaan penipuan, maka penyidik harus segera menaikkan status laporan ini naik sidik,” tegasnya.
Meski demikian, IPW mengingatkan proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini publik.
“Pada sisi lain, dikedepankan juga asas praduga tak bersalah,” kata Sugeng.
Baca juga : AWAS Tegaskan Produk Jurnalistik Wajib Dilaporkan ke Dewan Pers
Soroti Bisnis Anggota Polri
Sugeng juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas bisnis. Menurutnya, anggota kepolisian sebaiknya fokus menjalankan tugas sebagai aparatur negara dan tidak terlibat dalam kegiatan bisnis yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
“Anggota Polri sebaiknya tidak melakukan bisnis,” ujarnya.
Ia menilai aktivitas bisnis anggota Polri berpotensi memunculkan persoalan, baik dalam ranah perdata seperti wanprestasi maupun pidana apabila ditemukan unsur penipuan.
“Karena dengan berbisnis, ada potensi timbulnya masalah dispute hukum,” katanya.
Kasus investasi emas senilai Rp58,5 miliar tersebut kini menjadi sorotan karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota Polri aktif berpangkat Kombes.
Bareskrim memiliki peran penting untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau justru merupakan sengketa keperdataan.
“Kepercayaan publik dan juga kehormatan institusi Polri menjadi taruhan,” tegas Sugeng.
IPW berharap proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin hak pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Dengan demikian, proses hukum dapat memberikan kepastian tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah. (Asp)