LampuHijau.co.id - Pengamat perkotaan Sugiyanto (SGY) mengusulkan pemerintah memperbaiki mekanisme penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dia meminta desil tidak dijadikan “vonis” tunggal yang otomatis menentukan seseorang berhak atau tidak menerima bantuan sosial. Sugiyanto menawarkan skema Pra-Desil, Masa Sanggah, Verifikasi, dan Desil Final, yang dilanjutkan dengan mekanisme koreksi secara berkala.
Menurut dia, sebelum Desil Final ditetapkan, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama kementerian dan lembaga terkait perlu menetapkan Pra-Desil dan menyampaikannya kepada masyarakat. Setelah itu, warga diberi waktu 30 hari kalender untuk memperbaiki data atau mengajukan keberatan. “Tujuannya memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan tidak terlewatkan akibat kesalahan atau ketidakmutakhiran data,” ujar Sugiyanto.
Dia menilai mekanisme tersebut penting karena kondisi sosial-ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Seseorang bisa kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, bertambah tanggungan, terkena bencana, atau menghadapi kondisi rentan lainnya setelah data dikumpulkan. Karena itu, kenaikan klasifikasi desil tidak semestinya langsung dianggap sebagai gambaran mutlak kondisi ekonomi seseorang.
Baca juga : Sugiyanto: Desil Bansos Jangan Jadi “Vonis”, Jakarta Bisa Jadi Contoh
“Desil merupakan instrumen klasifikasi sosial-ekonomi, bukan vonis mutlak mengenai kondisi seseorang dan bukan satu-satunya dasar untuk menentukan seluruh hak atas perlindungan sosial,” tegasnya. Koreksi Jangan Berhenti 30 Hari Sugiyanto mengatakan, masyarakat perlu diberi ruang memperbaiki data mengenai pekerjaan, penghasilan, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, hingga kondisi khusus seperti disabilitas dan kehilangan pekerjaan.
Pengajuan koreksi dapat dilakukan melalui kanal digital maupun pemerintah daerah, desa atau kelurahan, serta dinas sosial. Untuk kondisi darurat, seperti kehilangan pekerjaan, bencana atau kerentanan lainnya, perlu tersedia mekanisme verifikasi yang lebih cepat. Dia juga meminta koreksi tidak berhenti setelah masa sanggah 30 hari. Pemerintah tetap perlu menyediakan mekanisme pemutakhiran secara berkala karena kondisi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu.
“Keberhasilan sistem perlindungan sosial tidak semata-mata diukur dari seberapa rapi database pemerintah, tetapi dari seberapa efektif negara memastikan masyarakat yang membutuhkan perlindungan tidak terlewatkan,” katanya. Jangan Bebankan ke BPS Saja Sugiyanto menegaskan, usulan tersebut bukan berarti menolak DTSEN. Sebaliknya, sistem tersebut perlu diperkuat agar lebih akurat, adil, responsif, dan mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
Baca juga : Sekda Pastikan Stok Pangan di Kota Tangerang Aman Hingga Tahun Baru
Dia meminta persoalan desil tidak dibebankan kepada BPS saja. Koordinasi perlu diperkuat antara BPS, Kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga pengguna data lainnya. Menurut dia, masyarakat juga harus memperoleh informasi mengenai status Pra-Desil maupun Desil Final, mekanisme koreksi, batas waktu pengajuan, serta hasil verifikasi.
“Desil tetap dapat digunakan sebagai alat klasifikasi dan penargetan program. Namun, harus ada mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengoreksi kesalahan dan melaporkan perubahan kondisi,” tuturnya.
Sugiyanto berharap skema Pra-Desil, 30 Hari Masa Sanggah, Verifikasi, Desil Final, dan Koreksi Berkala dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk memperbaiki sistem perlindungan sosial. “Jangan sampai data yang seharusnya menjadi alat untuk menemukan dan melindungi masyarakat miskin justru berubah menjadi alasan untuk tidak menemukan dan tidak melindungi mereka,” pungkasnya. (DTR)