LampuHijau.co.id - Sebanyak 43 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat mendapat remisi bebas pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sekaligus menjadi stimulus agar mereka terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," kata Kepala Rutan Kelas I Jakarta pusat, Wahyu Trah Utomo.
Pemberian remisi menjadi stimulus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mempertahankan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Selain 43 narapidana yang mendapat remisi bebas, ada 636 narapidana lainnya di Rutan Salemba yang mendapatkan beberapa remisi umum.
Baca juga : Upacara HUT Ke-81 RI, Kapolres Subang Jadi Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan data Rutan Salemba per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 2.322 orang, terdiri atas 1.419 tahanan dan 903 narapidana. Dari 680 narapidana yang diusulkan memperoleh remisi, sebanyak 679 orang memenuhi syarat dan telah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.
Sebanyak 625 orang menerima RU I atau remisi yang masih harus menjalani sisa pidana, sedangkan 54 orang menerima RU II. Dari 54 penerima RU II, sebanyak 43 orang dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026 setelah memperoleh remisi.
Berdasarkan besaran remisi, sebanyak 121 narapidana mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang lima bulan.
Baca juga : Sambut HUT Ke-80 RI, Polres Majalengka Bagikan 60 Paket Sembako kepada Warga
Sementara berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 35 narapidana kasus korupsi, 185 narapidana terkait narkotika, 10 narapidana kasus pencucian uang, dan 449 narapidana perkara lainnya.
Wahyu mengatakan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan antara lain perilaku dan keikutsertaan narapidana dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Wahyu berharap remisi dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga siap kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Baca juga : Jelang HUT ke-80 RI, Polresta Cirebon Sita Ribuan Botol Miras
"Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," katanya. (Rip)