LampuHijau.co.id - Tuntutan ganti rugi penyewa pusat perbelanjaan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat kepada Pemda DKI karena persoalan banjir yang melanda Jakarta awal Januari lalu, mendapat perhatian kalangan di Ibu Kota.
Muhidin Muchtar, tokoh muda Betawi yang juga mantan relawan Anies-Sandi, meminta kepada Gubernur Anies Baswedan agar meneliti kembali kewajiban penyerahan fasum/fasos dari yang bersangkutan kepada Pemda DKI.
”Di era orde yang lalu banyak pengusaha nakal yang mengemplang pajak dan kewajiban fasum fasosnya, apalagi setelah mencuat kasus ini, publik baru tau kalo mall taman anggrek berdiri di jalur non komersil,” ujar Muhidin, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (15/1/2020).
Baca juga : Hiswana Migas DKI dan Pertamina Serahkan Bantuan ke Anak Panti Korban Banjir
Kata Muhidin, berdasarkan master plan Jakarta tahun 1985-2005, mal Taman Anggrek itu berada di area urban forest (hutan kota). Tentunya dengan berubah fungsinya menjadi mal, harus di ikuti dengan sejumlah persyaratan-persyaratan yang khusus.
Untuk itu, Muhidin mendesak agar Anies segera meneliti kembali kewajiban pengembang tersebut. Menurut Muhidin bila ditemukan kejanggalan segera proses sesuai hukum.yang berlaku.
"Pengusaha yang baik harusnya lebih mengedepankan aksi sosial kepada masyarakat yang terdampak banjir, bukan membuat kisruh suasana. Harusnya mereka duduk bareng dengan pemda untuk penanggulangan banjir, misalnya dengan penambahan rumah pompa di sekitar wilayah tersebut dengan dana yang di ambil dari CSR-nya.
Baca juga : Pemuda Pasar Manggis Minta Pekerjaan ke Pemkot Jakarta Selatan
Atau mereka berinisiatif membangun sistem drainase terpadu di seluruh kawasan niaga tersebut bekerjasama dengan pemda DKI," tegas Muhidin.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Iduansjah mengatakan, para pelaku usaha di satu mal yang tutup bisa merugi hingga Rp 30 miliar.
"Omzet penjualan tenant pakai perhitungan sebulan Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per meter persegi. Mal Taman Anggrek kira-kira 30.000 meter persegi, kalau tutup dua minggu, bisa hilang omzet Rp 30 miliar kira-kira," ujar Iduansjah belum lama ini.
Baca juga : FKDM Jaksel Harus Bersinergi Deteksi Ancaman Banjir
Oleh karena itu, Hippindo menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hippindo juga telah mengirimkan surat ke Anies agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir tersebut. (DRI)