LampuHijau.co.id - Kasus kontroversi tantangan membaca atau menghafal Al-Qur’an yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras dalam festival The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak hukum. Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkara ini bermula dari video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an di salah satu booth festival dengan imbalan minuman keras. Konten itu kemudian viral dan memicu kecaman serta laporan kepada kepolisian.
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto (SGY) menilai persoalan tersebut perlu diusut secara terang-benderang. Namun, seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, persoalan yang menyangkut agama dan kepercayaan tidak semestinya dijadikan bahan candaan, permainan maupun strategi promosi dalam kegiatan komersial. Dia juga mengingatkan, penetapan tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan. “Penentuan apakah seseorang benar-benar bersalah merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian dilakukan,” ujar Sugiyanto, Sabtu (15/8/2026).
Festival The Sounds Project Vol. 9 berlangsung pada 7-9 Agustus 2026 di Ecovention & Ecopark Ancol. Kegiatan tersebut merupakan festival musik berskala besar yang menghadirkan lebih dari 120 musisi lokal dan internasional. Sugiyanto menilai, persoalan yang harus menjadi perhatian bukan keseluruhan festival, melainkan aktivitas di salah satu booth yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum. Karena kegiatan berlangsung di kawasan Ancol, sorotan juga mengarah kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selaku pengelola kawasan.
Baca juga : Komisi VIII DPR RI Kecam Aksi Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras
Namun, dia mengingatkan agar tanggung jawab pengelola kawasan tidak serta-merta disamakan dengan pertanggungjawaban pidana pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut. “Perlu dibedakan antara tanggung jawab sebagai pengelola kawasan dengan tanggung jawab pidana pelaku yang melakukan perbuatan tertentu. Keduanya tidak dapat begitu saja disamakan,” katanya.
Pihak Ancol, penyelenggara The Sounds Project, serta pihak yang berkaitan dengan merek Newport disebut telah menyatakan tidak membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, tindakan yang viral itu disebut bukan bagian dari program resmi penyelenggara. Karena itu, menurut Sugiyanto, penyidik perlu mengungkap secara jelas siapa yang membuat gagasan, memberikan instruksi, menjalankan kegiatan, mengetahui, atau memiliki keterlibatan dalam aktivitas tersebut.
Hal serupa perlu dilakukan terhadap pihak Orang Tua Group (OT Group) dan merk Newport. Keberadaan merek dalam sebuah booth, kata dia, tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana oleh perusahaan atau pemilik merk. “Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan, kesalahan, keterlibatan, dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Baca juga : Dualisme PWI Banten Berakhir, Semua Pihak Terima Keputusan PWI Pusat
Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan serta memeriksa sejumlah pihak. Pada Kamis (13/8/2026), polisi menetapkan empat orang berinisial RES, AK, I, dan M sebagai tersangka. Berdasarkan konstruksi penyidikan yang disampaikan dalam pemberitaan, RES disebut berperan sebagai pembawa acara atau MC di depan booth. Sementara AK dan I disebut memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman keras. Adapun M disebut sebagai pengunjung yang melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Sugiyanto menilai peran masing-masing tersangka tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil kesimpulan sebelum perkara diputus pengadilan. Dalam perkara tersebut, penyidik menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sugiyanto mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangani perkara tersebut.
Namun, dia meminta proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, transparan dan menghormati hak setiap pihak yang diperiksa. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap pengawasan kegiatan publik di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah mengecam kejadian tersebut dan meminta persoalan diproses melalui jalur hukum.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Apresiasi Peran Semua Pihak Jaga Kelancaran Arus Mudik-Balik Lebaran
Menurut Sugiyanto, pemerintah daerah memang bukan pihak yang menentukan seseorang bersalah dalam perkara pidana. Namun, Pemprov DKI tetap memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan yang berlangsung di wilayahnya memenuhi ketentuan. Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan kegiatan promosi. Tidak cukup hanya mengandalkan persetujuan administratif sebelum acara berlangsung.
“Pengawasan lapangan, pemilihan tenaga promosi, materi promosi, aktivitas booth, penggunaan pengeras suara, serta mekanisme penghentian kegiatan yang menyimpang juga harus menjadi perhatian,” ujarnya. Dia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI, pengelola kawasan, penyelenggara acara, promotor, hingga pemilik atau pengelola merek agar lebih ketat mengawasi setiap kegiatan publik.
Sugiyanto juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan keberatan secara tertib dan sesuai hukum. Kritik, laporan maupun aksi protes merupakan bagian dari ruang demokrasi selama tidak berubah menjadi kekerasan, intimidasi atau perusakan. “Jangan menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kawal prosesnya dan hormati hukum,” tandasnya. Menurut dia, industri hiburan dan ekonomi kreatif tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan nilai agama, norma sosial, ketertiban umum dan ketentuan hukum. (DTR)