Bantu Selesaikan Sengketa, DPRD DKI Buka Posko Pengaduan Tanah

Selasa, 4 Agustus 2026, 14:07 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - DPRD DKI Jakarta membuka Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat di Gedung DPRD mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Posko ini dibentuk untuk menampung pengaduan masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan di Ibu Kota.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengatakan selama masa operasional posko, pihaknya akan menghimpun data dan memverifikasi lokasi-lokasi sengketa tanah sebagai dasar penanganan.

Baca juga : Manjakan UMKM dan Wisata, Dubes Adam: Pemprov DKI Bisa Contoh Vietnam

"Kami siapkan secara teknis sehingga ada penghimpunan data dan verifikasi lokasi yang menjadi tugas penanganan Pansus," ujar Rio dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Selain menerima aduan, Pansus juga akan memediasi warga melalui Forum Komunikasi Warga Tanah untuk Rakyat di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Hingga saat ini, tercatat 38 kelompok warga telah mendaftar untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan pertanahan.

Baca juga : Warga Antusias, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Soskom di Krukut

Di sisi lain, Pansus mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah Kategori 1 (K1). Sebanyak 111 berkas telah diusulkan untuk diserahkan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta.

Sementara itu, sebanyak 220.493 permohonan Kategori 3 (K3) akan ditangani melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan redistribusi tanah. Berdasarkan data GTRA, terdapat 28 lokasi yang siap memasuki tahap pemberkasan, diawali dari Kampung Kerapu, kemudian Kampung Baru, Rawaterate, hingga sejumlah wilayah di Jakarta Selatan.

Baca juga : Firman Soebagyo Minta DPR Cabut Pasal Pengampunan Koruptor di RUU Kejaksaan

Pansus juga mengusulkan penambahan lokasi TORA di luar 28 titik yang telah diinventarisasi, termasuk kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, dan Bumi Tridharma, Jakarta Selatan.

Rio menegaskan, Pansus berupaya menjalankan penanganan secara paralel agar lokasi yang statusnya berubah dari Kategori 3 menjadi Kategori 1 dapat segera diproses penerbitan sertifikatnya sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal