Ganti Nama, Griya Pijat di Pondok Indah Dipastikan Ilegal

Senin, 13 Januari 2020, 19:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Vone Massage dan Bar di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dipastikan ilegal. Sebab, tempat hiburan yang sebelumnya bernama Vins itu tidak mendapat izin dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

“Buka bagaimana? Kalau mau buka mereka (pengelola) harus mengurus izin dulu ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Arifin, saat dihubungi wartawan pada Senin (13/1/2020).

Arifin menyebut, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat itu tidak akan diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Mengingat griya pijat tersebut telah terbukti melakukan praktik prostitusi.

Baca juga : Brimob Patroli di Pantai Indah Ancol Jaga Keamanan

“Enggak mungkin dapat izin,” tegas Arifin.

Dibukanya tempat hiburan dengan nama baru, dinilai secara langsung melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha pariwisata. Sebab, seluruh tempat hiburan harus memiliki TDUP. Sedangkan, TDUP griya pijat tersebut telah dicabut dan disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 9 November 2019.

Sementara, terkait pencabutan segel sepihak, pihak pengelola dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Pasal 102 Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Atas pelanggaran tersebut, setiap orang dan atau badan usaha yang tidak memiliki TDUP dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca juga : Main Judi Kuclak, Tiga Pria Cirebon Dicidak, Eh Diciduk

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menegaskan, hingga kini pengelola griya pijat maupun pemilik gedung belum mendapatkan izin pencabutan segel dari Satpol PP. Sehingga, kata dia, apabila tempat hiburan malam tersebut beroperasi kembali di tempat yang sama, dipastikannya ilegal.

“Pencabutan segel harus melalui tahapan, mereka mengajukan permohonan pencabutan izin kemudian dirapatkan dengan Sudin Pariwisata, apakah permohonan disetujui atau sebaliknya,” jelas Ujang Harmawan.

“Setahu saya belum ada izin pencabutan segel. Jadi, (operasional tempat hiburan malam) pasti ilegal,” tutupnya.

Baca juga : Pesawat Latih Cessna Jatuh, Siswa AAA Pilot School Cirebon Ditemukan Tewas

Sementara Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan Ujang, kaget mendengar beroperasinya kembali tempat hiburan malam tersebut. Sebab, ia mengaku tidak pernah diajak komunikasi terkait proses pembukaan segel yang sebelumnya menempel di depan gedung.

“Enggak ada sama sekali (komunikasi) dari Satpol PP,” tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal