Opini: Sugiyanto (SGY)

Obligasi Daerah Bikin Tata Kelola Keuangan Jakarta Lebih Disiplin

Rabu, 29 Juli 2026, 17:58 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027 masih menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai Jakarta tak lagi membutuhkan instrumen pembiayaan tersebut karena memiliki APBD terbesar di Indonesia.

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) menegaskan, penerbitan Obligasi Daerah bukan karena kas daerah kekurangan uang, melainkan untuk memperkuat tata kelola fiskal sekaligus mempercepat pembangunan. Gagasan Obligasi Daerah kembali mengemuka setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memasukkan rencana penerbitannya ke dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027. Pada tahap awal, nilai obligasi yang akan diterbitkan diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun.

Menurut Pramono, Obligasi Daerah merupakan instrumen creative financing untuk menciptakan pengelolaan APBD yang lebih sehat, produktif, transparan, dan berkelanjutan, bukan karena kondisi keuangan Jakarta sedang bermasalah. Penjelasan senada disampaikan Fauzi Bowo atau Bang Foke.

Dalam percakapan dengan penulis pada 24 Juli 2026, Foke menjelaskan filosofi penerbitan Obligasi Daerah yang pernah digagas saat dirinya memimpin Jakarta. Menurut Foke, penerbitan Obligasi Daerah justru membuat pemerintah daerah harus lebih disiplin, hati-hati, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan. "Esensi Obligasi Daerah bukan sekadar mencari tambahan dana pembangunan. Yang jauh lebih penting adalah membangun budaya tata kelola keuangan yang lebih disiplin, lebih bertanggung jawab, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Sesungguhnya Tuhanku Bersamaku

Dalam kesempatan itu, Foke juga mengulas sejarah berbagai pembangunan di Jakarta, termasuk pembangunan Taman Ismail Marzuki (TIM) yang dirintis sejak era Gubernur Ali Sadikin. APBD Besar, Ruang Fiskal Tetap Terbatas Jakarta memang memiliki APBD terbesar di Indonesia. Nilainya terus meningkat dari sekitar Rp70 triliun pada 2017 hingga mencapai rekor Rp91,86 triliun pada 2025.

Sementara APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun. Meski demikian, besarnya APBD bukan berarti seluruh kebutuhan pembangunan dapat langsung dibiayai. Sebagian besar anggaran telah terserap untuk belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, gaji aparatur sipil negara (ASN), bantuan sosial, subsidi pelayanan publik, operasional pemerintahan, hingga pemeliharaan infrastruktur. Akibatnya, ruang fiskal yang benar-benar tersedia untuk membiayai proyek investasi baru menjadi jauh lebih terbatas.

Padahal, Jakarta masih membutuhkan investasi besar untuk pembangunan pengendalian banjir, penyediaan air minum perpipaan, pengolahan air limbah, transportasi publik, pengelolaan sampah modern, ruang terbuka hijau, digitalisasi layanan publik, pengembangan energi ramah lingkungan, penyediaan hunian terjangkau, hingga transformasi Jakarta sebagai kota global.

Apabila seluruh proyek tersebut hanya mengandalkan APBD tahunan, proses pembangunannya diperkirakan akan berlangsung lebih lama karena harus menyesuaikan kemampuan anggaran setiap tahun. Instrumen Pembiayaan yang Lazim di Dunia Obligasi Daerah menjadi salah satu alternatif pembiayaan agar proyek strategis dapat dikerjakan lebih cepat, sementara pengembaliannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.

Baca juga : Antisipasi Kejahatan Seksual, Wakil Rakyat Subang Imbau Orangtua Lebih Awasi Anak

Di tingkat internasional, instrumen serupa dikenal sebagai Municipal Bonds dan telah lama digunakan berbagai kota besar di dunia, seperti New York, Tokyo, Seoul, hingga sejumlah kota di Eropa, Kanada, Tiongkok, Jepang, dan India. Praktik tersebut menunjukkan bahwa obligasi daerah bukan hanya diterbitkan oleh pemerintah yang kekurangan dana, melainkan juga oleh daerah dengan kapasitas fiskal kuat untuk mempercepat pembangunan secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Sudah Memiliki Dasar Hukum Di Indonesia, penerbitan Obligasi Daerah telah memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, serta berbagai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, penerbitannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah daerah wajib memiliki kemampuan membayar kembali pokok dan bunga obligasi, memperoleh persetujuan DPRD, menjaga kesehatan fiskal, serta memastikan seluruh dana hanya digunakan untuk membiayai proyek investasi yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

Dana hasil obligasi tidak boleh dipakai untuk membayar gaji pegawai, perjalanan dinas, maupun belanja operasional rutin pemerintah. Transparansi Jadi Kunci Selain itu, Pemprov DKI juga diminta menjelaskan secara terbuka proyek apa saja yang akan dibiayai, besaran investasi, sumber pembayaran kembali, potensi risiko, hingga mekanisme pengawasannya. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi syarat utama agar kepercayaan masyarakat maupun investor tetap terjaga.

Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Serap Aspirasi Warga Kelurahan Pasirkareumbi

Menurut penulis, besarnya APBD bukan alasan menolak Obligasi Daerah. Justru kapasitas fiskal yang kuat menjadi salah satu syarat agar instrumen tersebut dapat diterbitkan secara sehat dan kredibel. Pada akhirnya, keberhasilan Obligasi Daerah tidak diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, melainkan dari manfaat proyek yang dibiayai bagi masyarakat.

Apabila dikelola secara profesional, Obligasi Daerah diyakini mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat daya saing Jakarta sebagai kota global, sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan daerah tanpa membebani generasi mendatang. (*)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal